PAN Coret Caleg Mantan Koruptor, Gerindra Tetap Usung M Taufik

  • Bagikan

JAKARTA, RAKYATJATENG – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan napi kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) tidak serta merta diikuti oleh partai politik. Beberapa parpol mulai menarik nama calegnya di daftar calon sementara (DCS).

Langkah itu dilakukan Partai Amanat Nasional (PAN) dan Gerindra. Hanya saja Partai Gerindra memberikan perlakukan khusus kepada M Taufik. Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta tetap diusung sebagai caleg.

“Meski sudah ada kepastian hukum, PAN tetap konsisten tidak mencalonkan (mantan) napi tipikor (tindak pidana korupsi, Red),” kata Sekretaris Jenderal DPP PAN Eddy Soeparno di Jakarta kemarin.

Eddy mencatat, di PAN ada satu bacaleg DPRD provinsi dan tiga bacaleg DPRD kabupaten/kota yang merupakan mantan koruptor. Mereka masih ingin maju sebagai caleg. Eddy menambahkan, penarikan caleg mantan koruptor akan diputuskan sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT). “Kami sudah berkomunikasi untuk dilakukan evaluasi terhadap pencalegan mereka,” terang dia.

Langkah yang sama akan dilakukan oleh Partai Gerindra. Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan instruksi kepada DPD dan DPC. “Kami sudah minta untuk ditarik,” kata dia seusai rekapitulasi daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) di kantor KPU kemarin (16/9).

Namun, ada perlakuan khusus bagi M. Taufik. Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta itu tidak diganti. Sebab, Taufik menjadi pemohon judicial review di MA. Riza mengatakan, pihaknya menghormati upaya hukum yang ditempuh Taufik. “Setiap warga negara mempunyai hak membela diri,” tutur dia.

Yang pasti, menurut wakil ketua Komisi II DPR itu, pihaknya mempunyai komitmen yang kuat dalam mendukung pemberantasan korupsi. Jauh-jauh hari DPP Partai Gerindra juga sudah mengimbau seluruh DPD dan DPC agar tidak mencalonkan eks napi kasus korupsi. “Di DPR kan tidak ada yang mantan koruptor,” tutur dia. (lum/bay/syn/tyo/c9/c11/tom/JPC)

  • Bagikan