Hindari Kampanye di Luar Jadwal, Bawaslu Kendal Surati Semua Parpol

  • Bagikan

KENDAL, RAKYATJATENG – Meski masa kampanye Pemilu 2019 baru akan dimulai 23 September nanti, namun aktivitas yang menjurus kampanye di Kendal mulai kelihatan.

Sebagai upaya pencegahan pelanggaran, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kendal surati semua pimpinan partai politik (parpol).

“Sesuai amanat dalam UU Pemilu, Bawaslu diberi tugas melakukan pencegahan. Untuk itu kami kirim surat nomor 740 kepada seluruh pimpinan parpol agar taat UU Pemilu dan PKPU terkait kampanye,” kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani, seperti dilansir dari laman resmi Pemprov Jateng.

Maksudnya, parpol agar tidak berkampanye sebelum masanya, 23 September nanti. Jika itu dilanggar, maka oleh Bawaslu bisa diduga pelanggaran Pemilu.

“Kampanye di luar jadwal merupakan bentuk pelanggaran Pemilu,” tambah Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kendal Arief Musthofifin.

Apa sanksinya? “Sanksinya di Pasal 492 UU Pemilu adalah pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda Rp 12 juta,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani atau yang akrab disapa Mbak Odi itu kembali menegaskan bahwa Bawaslu sudah mengingatkan dan mencegah.

“Jika nanti ada temuan atau laporan akan kami proses. Tidak ada kata belum diberitahu atau Bawaslu belum mencegah. Selain sudah kewajiban peserta untuk mempelajari aturan main Pemilu,” tegasnya. (hms/sen/yon)

  • Bagikan