Dirilis, Bakal Caleg Jateng Minim Respons Masyarakat

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG – Daftar Calon Sementara (DCS) yang memuat nama-nama bakal calon legislatif (bacaleg) Jawa Tengah telah dirilis ke publik sejak beberapa waktu lalu. Hingga jelang masa penutupan, yakni Rabu (21/8) malam nanti, belum ada aduan atau sekadar masukan dari masyarkat terkait hal itu.

Nama-nama bacaleg itu dirilis ke publik melalui sejumlah media, seperti media cetak, website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, dan lain sebagainya selama tiga hari sejak Senin (13/8). Mereka masuk ke dalam DCS usai dilakukan verifikasi ulang oleh KPU setempat.

Dalam tahapan itu, masyarakat bebas menanggapi nama-nama bacaleg tercantum pada DPS. Termasuk, memberikan usulan atau komplain manakala ada sosok yang mereka nilai bermasalah, sehingga tak layak untuk masuk dalam daftar itu. Seperti karena pernah terlibat dalam kasus tertentu maupun faktor lain yang dapat membatalkan proses pencalonan.

“Belum ada aduan, atau komplain dari publik. Hingga hari ini masih nihil,” ujar Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo, saat dihubungi, Selasa (21/8).

Joko mengaku tak merisaukan hal tersebut. Menurutnya tak ada yang salah akan hal itu. “Lha kalau tidak ada laporan kan berarti menurut mereka juga tidak ada masalah, ya tidak apa,” sambungnya.

Menurutnya, aduan atau pelaporan justru malah banyak ketika sebelum proses verifikasi daftar syarat calon ke dua yang berakhir Sabtu (11/8) lalu. “Waktu itu banyak yang melapor soal ijazah atau latar belakang pendidikan bacaleg. Tapi kita sudah konfirmasi dan clear semua. Tak ada kesalahan,” imbuhnya lagi.

Setelah ini, berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2018, tahapan berikutnya adalah prosesi klarifikasi parpol atas tanggapan publik terhadap DCS yang kemudian turut disampaikan ke KPU dengan tenggat waktu tanggal 31 Agustus 2018.

Apabila situasi masih saja sama atau tetap nihil tanggapan hingga ditutup masanya malam nanti, Joko berujar, bahwa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) akan dirumuskan dan dirilis sesuai jadwal. “DCT akan ditetapkan tanggal 20 September 2018 besok,” cetusnya. (gul/JPC)

  • Bagikan