Pedagang Hewan Kurban di Solo Wajib Kantongi SKKH

  • Bagikan

SOLO, RAKYATJATENG – Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertan KPP) Kota Solo melakukan pengawasan terhadap penjualan hewan kurban. Dispertan KPP mewajibkan kepada seluruh pedagang, agar melengkapi hewan kurban dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Terutama jika hewan tersebut didatangkan dari daerah luar Solo.

Kepala Dispertan KPP Kota Solo, Weni Ekayanti menjelaskan, adanya SKKH tersebut ditujukan, untuk memastikan kondisi kesehatan hewan kurban. Dengan adanya surat tersebut, dipastikan hewan sudah melewati pemeriksaan dari dinas terkait.

“Kami mengantisipasi adanya hewan yang berpenyakit. Makanya SKKH itu wajib ada untuk setiap hewan yang dijual,” urainya, Kamis (16/8).

Weni menambahkan, kewaspadaan terhadap masuknya hewan kurban ini tidak hanya ditujukan dari daerah tertentu saja. Tetapi, kewaspadaan ini dilakukan untuk hewan kurban yang didatangkan dari luar Solo. Mengingat, seluruh daerah bisa mendatangkan hewan yang tidak sehat.

“Seluruh daerah kami waspadai, jadi tidak hanya daerah tertentu saja. Kami lakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat dari setiap hewan yang dijual,” katanya.

Weni melanjutkan, jika nantinya hewan yang dijual tidak dilengkapi dengan SKKH, maka pihaknya akan langsung melakukan pemeriksaan. Hal ini dilakukan, agar pembeli tidak mendapatkan hewan yang tidak sehat.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban, Weni mengatakan, pihaknya akan menerjunkan lima tim untuk melakukan pengecekan kondisi hewan kurban. Tim ini akan disebar di tempat-tempat penjualan hewan kurban yang ada di Solo.

“Pengecekan akan kami lakukan di tempat penjualan, nantinya saat pelaksanaan kurban juga akan kami lakukan pengecekan lagi. Dan setelah disembelih juga akan kami cek lagi,” tandasnya. (apl/JPC)

  • Bagikan