Polair Polda Jateng Amankan Kapal Bermuatan 10 Ton BBM Diduga Hasil “Kencingan” di Tengah Laut

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG – Sebuah kapal motor jenis sopek bermuatan 10 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diamankan polisi di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Kapal tersebut ditangkap karena BBM yang dibawa tidak dilengkapi surat dan dokumen resmi.

Dirpolair Polda Jateng Kombes Pol Andreas Kusmaedi mengatakan, penangkapan dilakukan oleh patroli Polair Mabes Polri hari Selasa (24/7) lalu.

“Hari Selasa, 24 Juli, kapal BKO dari Ditpolair Baharkam Mabes Polri sedang melakukan patroli dan menemukan kapal yang mengangkut BBM sebanyak 10 ton,” katanya saat gelar perkara di halaman Ditpolair Polda Jateng, Rabu (1/8).

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata nahkoda kapal inisial NS tidak bisa menunjukkan surat dan dokumen resmi. Pemeriksaan pun dilakukan dan Mabes Polri melimpahkan kasus tersebut kepada Ditpolairut Polda Jateng.

“Setelah dilakukan pemeriksaan asal-usul bahan bakar tersebut ternyata tidak bisa menunjukkan surat-surat dokumen yang diperlukan. Setelah kita dalami, solar itu hasil dari kencingan kapal-kapal yang berlayar di perairan Jateng,” terangnya didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Agus Triatmaja.

Menurut dia, saat ini masih memeriksa nakhoda kapal yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Demikian pula, seorang anggota Polri berinisial TW berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) yang diduga terlibat telah dibawa ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan.

“Sekarang masih ditangani (diperiksa) baik nakhoda maupun personel Polri. Untuk anggota Polri akan dikenakan tindak pidana dan disiplin. Untuk sekarang, belum tahu persis lama pelaku menjalankan bisnis tersebut karena masih pengembangan. Termasuk rencana mau dijual ke mana juga masih kita dalami,” tukasnya.

Terpisah, Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono mengungkapkan, dalam penangkapan kapal yang kedapatan membawa sebanyak 10 ton jenis solar ilegal oleh Ditpolair Polda Jateng, salah satu tersangka menyebutkan ada anggota Polri yang terlibat berinisial TW.

“Kami sedang lakukan pendalaman. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif. Kami akan mengkonfrontir keterangan tersangka NS mengenai keterlibatan oknum anggota kepolisian itu,” kata Kapolda.

Kapolda menegaskan, jika nantinya terbukti anggota Polri itu terlibat, maka pihaknya akan menjatuhkan sanksi pidana. Selain itu, sanksi disiplin dan etik juga akan dikenakan kepada oknum tersebut.

“Sanksi terberat bisa saja dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) jika memang terbukti. Namun PDTH itu juga harus menunggu putusan dari pengadilan seperti apa,” tegasnya. (sen/yon)

  • Bagikan