Polda Jateng Gulung Komplotan Curas, 10 Orang Diamankan, Begini Modusnya

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG – Jajaran Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kelompok pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap beraksi di wilayah provinsi ini. Kelompok tersebut beraksi di sejumlah daerah, sepanjang Juli 2018.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono menerangkan, selama kurun waktu 12 hari, pihaknya berhasil menangkap 10 tersangka curas. Dari 10 tersangka itu, mereka tergabung menjadi tiga kelompok.

Kelompok pertama, 4 tersangka yang dipimpin oleh Robert alias Obet melakukan aksinya mulai dari Lamongan, Batang, Pekalongan, Slawi, Bandung termasuk Ungaran.

“Dalam aksinya, mereka menyaru sebagai polisi. Sasarannya adalah truk boks yang membawa barang-barang berharga. Mereka berhasil merampok satu truk boks berisi smartphone sebanyak 420 unit senilai Rp450 juta,” terangnya saat rilis di Mapolda Jateng, Rabu (1/8).

Kelompok kedua, kata Kapolda, yakni dipimpin Mujiyanto alias Bagol dengan 2 tersangka. Kelompok ini juga menyaru sebagai polisi dan berhasil merampok satu truk boks bermuatan bahan wig dan bulu mata seberat 1,5 ton senilai Rp 750 juta di wilayah Blora, Purworejo dan Purbalingga.

“Sementara kelompok ketiga yakni kelompok Palembang-Lampung dengan 4 tersangka. Targetnya nasabah bank yang habis mengambil uang dan modusnya pecah kaca. Mereka biasanya beraksi di Slawi, Tegal dan Pemalang dan mengambil uang sebesar Rp 150 juta,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah Rp1,3 miliar berupa barang, uang tunai Rp150 juta, 1 truk boks, 2 mobil dan 4 sepeda motor.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan tuntutan maksimal 9 tahun penjara dan Pasal 363 KUHP dengan tuntutan maksimal 5 tahun penjara,” tegas Kapolda. (sen/yon)

  • Bagikan