Pendaftaran Caleg Diprediksi saat Injury Time

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG – KPU Kota Semarang telah membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) mulai 4-17 Juli. Di hari pertama pendaftaran, Rabu (4/7) kemarin, belum ada partai politik yang datang ke KPU Kota Semarang. Diprediksi, sejumlah parpol akan mendaftarkan bakal calon legislatif di hari terakhir batas waktu pendaftaran alias saat injury time.

Divisi Hukum KPU Kota Semarang, Agus Suprihanto, mengatakan, hasil koordinasi dengan penghubung partai politik (parpol) dan operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon), sejumlah parpol masih dalam proses input data. Selain itu, ada juga pimpinan parpol yang masih belum fix dalam menentukan nomor urut bakal calon di masing masing dapil. ”Hasil koordinasi kami, saat ini masih berproses,” ujarnya.

Diperkirakan, parpol akan mendaftaran bakal calon legislatifnya di 5 hari terakhir. Berkaca dari pengalaman sebelumnya, termasuk ketika verifikasi parpol kemarin yang juga dilakukan pada 3-4 hari terakhir. ”Itu internal parpol ya, mungkin parpol sudah punya perhitungan sendiri,” kata dia.

Meski demikian, sedari awal pendaftaran, yakni tanggal 4 Juli, KPU sudah siap menerima pendaftaran hingga 17 Juli nanti. Di Kota Semarang, lanjut dia, akan ada 16 parpol yang akan memperebutkan 50 kursi di 6 daerah pemilihan (dapil).

Ia berharap, parpol mengajukan persyaratan yang sudah lengkap dan benar, meskipun diberikan pula waktu untuk melengkapi syarat-syarat yang kurang. ”Itu sudah kami sampaikan ke semua parpol. Terkait syarat pengajuan calon harus sudah dinyatakan ’memenuhi’ maksimal 17 Juli,” ujarnya.

”Parpol juga harus cermat dalam penginputan data di Silon. Selain melengkapi syarat yang harus dipenuhi, juga jangan daftar di last minute, sehingga apabila ada perubahan masih bisa dilakukan perbaikan,” imbuhnya.

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Wahyono, mengimbau parpol dan pimpinan parpol untuk melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya sesuai peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Termasuk dalam melakukan seleksi secara terbuka di masing-masing parpol. Dan yang tidak kalah pentingnya, parpol harus memperhatikan larangan bagi mantan napi untuk didaftarkan sebagai bakal calon anggota legislatif.

”Ada larangan kepada parpol untuk mencalonkan mantan narapidana koruptor, kejahatan seksual anak, dan bandar narkoba,” tegasnya.

Mengenai mantan napi tidak diperbolehkan dicalonkan, KPU Provinsi Jawa Tengah juga menegaskan dalam mekanisme yang dijalankan.

Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Joko Purnomo, mengatakan, alur pendaftaran bakal calon dimulai dari pengajuan bakal calon sementara oleh parpol. KPU akan melakukan verifikasi yang kemudian akan disampaikan kalau harus ada perbaikan.

Jika tidak ada perbaikan, lanjutnya, KPU akan melakukan koordinasi untuk menyusun Daftar Calon Sementara (DCS) yang kemudian diumumkan di media massa. Hal ini untuk meminta masukan masyarakat dalam waktu seminggu.

”Masukkan itu kita jadikan pertimbangan dan koordinasi dengan parpol. Misalnya, setelah kita teliti, kita tidak temukan mantan napi. Ternyata ada masukan masyarakat dan terbukti, bakal calon ini harus diganti,” tandasnya.

Sementara itu, rombongan Jawa Pos Radar Semarang yang dipimpin General Manager, Iskandar, dan Pimpinan Redaksi Arif Riyanto, kemarin melakukan silaturrahim dengan Ketua KPU Kota Semarang, Henry Wahyono. Dalam kesempatan tersebut, Henry menyatakan bahwa KPU Kota Semarang masih melakukan rekapitulasi hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub). Hal ini melibatkan berbagai stakeholder agar tepat, akurat dan benar. (sm/cr4/aro/ap/JPR/JPC)

  • Bagikan