Bendungan Hilang, Dewan Desak Penambangan Galian C Ditertibkan

  • Bagikan

JEPARA, RAKYATJATENG – Pimpinan DPRD Kabupaten Jepara meminta Pemkab Jepara bersikap tegas menertibkan penambangan galian C di Desa Klepu, Keling. Hal ini lantaran aktivitas tersebut telah mengakibatkan kerugian masyarakat. Di antaranya kerusakan infrastruktur, termasuk hilangnya bendungan yang sebelumnya dimanfaatkan untuk irigasi sawah.

Hal tersebut dikatakan Ketua DPRD Jepara Junarso saat menerima belasan petani Dukuh Dubang, Desa Klepu, Keling, di kantor dewan siang kemarin. Mereka mengeluhkan kerusakan bendung yang selama ini mengairi sawah di wilayah tersebut.

Audiensi dihadiri perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ketua DPRD Jepara Junarso memimpin rapat didampingi Wakil Ketua DPRD Pratikno dan Purwanto. Hadir juga anggota dewan Nur Hidayat juga hadir dalam audiensi. Hadir juga Ketua LSM Celcius Didit Endro S.

Salah satu perwakilan warga, Fathur Rohman mengatakan, kemarin merupakan kali kedua mereka mengadu ke dewan. Saat ini kondisi yang dihadapi para petani semakin berat.

Bendung Gesing di Daerah Irigasi Dubang sudah hilang akibat penambahan galian C ilegal. Aktivitas ini bahkan berlangsung pada jarak hingga kurang dari 10 meter dari bendung.

Padahal selama ini, dari bendung itu petani menggantungkan air untuk lahan pertanian seluas 35 hektare. ”Akibat aktivitas galian C itu lahan petani di Dukuh dan Dukuh Nglumprit sama sekali sudah tidak bisa ditanami. Petani sudah tidak bisa menanam sejak tahun 2016,” tuturnya.

Karena itulah, pihaknya berharap bisa dibangunkan bendung baru untuk petani di wilayah tersebut. Di satu sisi, mereka juga berharap ada penghentian aktivitas galian C ilegal yang menyebabkan kerusakan tersebut.

Fakta kerusakan itu sesuai dengan laporan tertulis yang disampaikan Kepala DPU-PR Budiarto, yang diberikan ke peserta audiensi. Dilaporkan juga, di saluran itu sempat dipasang bronjong secara swadaya dari petani Desa Watuaji.

Menanggapi hal ini, pihak eksekutif diminta segera menertibkan aktivitas penambangan tersebut. Bergantian, ketiga pimpinan berbicara tegas di depan semua yang hadir.

Pimpinan dewan juga mengingatkan surat bupati Jepara kepada camat Keling tanggal 10 Januari lalu. Surat tersebut berisi perintah kepada camat Keling agar memerintahkan Kepala Desa Klepu untuk menghentikan sementara penambangan yang ada, berkoordinanasi dengan Babinsa dan Babinkamtibmas. Namun nyatanya penambangan tetap berlangsung.

Dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diperoleh data, sebelum tahun 2014 di Klepu hanya ada dua penambang yang berizin, namun telah habis tahun 2014. Setelah itu perizinan ini menjadi kewenangan provinsi.

Pimpinan dewan yang melakukan ceking ke provinsi menyebut, tidak ada izin penambangan yang terbit untuk wilayah Klepu. Karena itulah, usai audiensi tersebut, pimpinan dewan berjanji akan kembali membuat surat pada Bupati Jepara dan mengawal kasus tersebut. (ks/emy/zen/top/JPR/JPC)

  • Bagikan