Anda Tersandung Tiga Kasus Ini? Segera Urungkan Niat untuk Nyaleg

  • Bagikan

SUKOHARJO, RAKYATJATENG – Pernah dipenjara karena kasus korupsi? Atau tersangkut kejahatan seksual terhadap anak dan atau narkoba? Jika jawabannya ya, maka sebaiknya urungkan niat mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).

Sebab, sesuai pasal 7 ayat 1 (h) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20/2018, mantan narapidana (napi) korupsi, kasus narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak ditolak menjadi bakal calon wakil rakyat di tingkat daerah maupun pusat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo Kuswanto mengatakan, untuk partai politik (parpol) yang memiliki calon legislatif (caleg) masuk dalam kategori tersebut berkasnya akan ditolak.

“Sudah ada aturan yang jelas terkait mantan napi narkoba, korupsi, kejahatan seksual pada anak,” terangnya, Senin (2/7).

Syarat lainnya bagi parpol mengajukan bacaleg yakni keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. Jika itu tidak terpenuhi, KPU akan mengembalikan berkas bacaleg untuk diperbaiki. Karena itu, parpol harus melakukan persiapan lebih baik  Untuk itu, agar partai politik melakukan persiapan lebih baik.

Kuswanto tidak menampik masih banyak parpol yang dalam pengkaderan perempuan belum maksimal. Sehingga, syarat kuota perempuan hanya sebagai formalitas dengan memilih bacaleg perempuan asal tunjuk.

Padahal, jika berkaca pada hasil pemilihan gubernur (pilgub) Jateng 2018, suara perempuan sangat potensial. Mereka mendominasi partisipasi pemilih.

Berdasar catatan KPU Sukoharjo, jumlah pemilih perempuan sebanyak 314.019 orang. Yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 241.106 orang atau 76.78 persen.

Sedangkan pemilih laki-laki sebanyak 308.238 orang. Yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 217.002 orang atau 70.40 persen. “Akan menjadi ironi ketika parpol hanya menempatkan caleg perempuan sekadar untuk memenuhi kuota,” tegasnya.(rs/yan/fer/JPR/JPC)

  • Bagikan