Bakal Caleg Berburu Surat Keterangan di PN Semarang

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG – Pengadilan Negeri (PN) Semarang kebanjiran pemohon surat keterangan tidak pernah dipidana dan dicabut hak pilihnya. Kebanyakan pemohon merupakan bakal calon legislatif (Bacaleg). Pihak pengadilan menegaskan dalam pengurusan tidak ada biaya sepeser pun alias gratis.

Kasubag Umum dan Keuangan PN Semarang, Sutedjo mengatakan, dalam sehari pihaknya bisa menerima 50 lebih pengajuan, sedangkan sebulan terkadang bisa sampai 600an pemohon. Untuk pelayanan sendiri dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sedangkan Jumat dibuka sampai pukul 15.30.

Menurutnya, pemohon kebanyakan untuk syarat pendaftaran calon anggota Legislatif, kemudian ada juga untuk syarat daftar DPD, bupati atau wali kota. Selain itu, ada juga yang mengajukan untuk syarat keterangan pailit, syarat daftar Bawaslu dan KPU.

“Ada juga mengajukan untuk syarat pendaftaran perangkat desa, yang kebanyakan untuk keterangan tidak dicabut hak pilihnya, karena PN Semarang menampung seluruh Jateng, biasanya hak pilih terkait kasus tipikor, kalau hanya surat keterangan tindak pernah di pidana bisa dibuat pada PN masing-masing daerah,” kata Sutedjo, saat melayani sejumlah pemohon dari anggota Partai Berkarya Kota Semarang di PN Semarang, Jumat (29/6).

Salah satu Bacaleg Partai Berkarya, Sari Mulyani mengaku, tidak mengalami kesulitan dalam proses pengajuan permohonan. Selain itu, ia juga tanpa dipungut biaya dari pengadilan. Menurutnya pelayanan di pengadilan sangat baik, sama halnya di kepolisian saat pembuatan SKCK.

“Karena saya buat dua surat di pengadilan berupa surat keterangan tidak pernah dipidana dan dicabut hak pilihnya, maka permohonan dan pernyataan saya buat 2, lain-lain syaratnya sama,” kata Sari, yang berencana maju sebagai caleg DPRD Kota Semarang ini. (sm/jks/zal/ap/JPR/JPC)

  • Bagikan