Pembongkaran Pasar Rejomulyo Semarang Ditangguhkan, Ini Permintaan Pedagang

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG – Pedagang Pasar Ikan Rejomulyo sedikit bernafas lega. Pasalnya,  Pemerintah Kota Semarang urung melakukan pembongkaran Pasar Ikan Rejomulyo atau Pasar Kobong yang terletak di Jalan Pengapon, Kelurahan Rejomulyo, Semarang Timur, Kamis (28/6).

Pengurus Paguyuban Pedagang Ikan Basah dan Pindang (PPIBP) Pasar Rejomulyo, Mujibur Rohman, mengatakan, sebelumnya Dinas Perdagangan Kota Semarang telah menyampaikan surat edaran yang berisi rencana pembongkaran Pasar Kobong.

Dalam surat tersebut, pasar akan dibongkar pada Kamis (28/6) oleh Bagian Aset Pemkot Semarang. Dinas Perdagangan memberikan waktu kepada para pedagang untuk pindah ke Pasar Rejomulyo Baru maksimal sehari sebelum pasar dibongkar, Rabu (27/6).  ”Di surat edaran rencananya Kamis (28/6) ini, tapi tidak jadi. Kami sedikit lega,” katanya.

Mujib juga meminta pemkot dan Dinas Perdagangan untuk melakukan langkah persuasif kepada para pedagang. Para pedagang, tuturnya, mau diajak berdialog untuk mencari solusi bersama.

Mujib menuturkan, keinginan para pedagang untuk berdialog juga telah dilakukan dengan berkirim surat kepada Walikota Semarang, Sekda dan DPRD untuk meminta audiensi. Hanya saja, surat tersebut belum mendapat tanggapan.

”Para pedagang sebenarnya bersedia pindah ke pasar baru. Hanya saja Pemkot Semarang dan Dinas Perdagangan harus memperbaiki kondisi pasar baru sesuai permintaan pedagang,” ujarnya.

”Utamanya mengenai luasan kios, parkir dan tempat loading (bongkar muat),” jelasnya.

Ia menilai, kondisi kios, parkir dan loading pasar saat ini tidak memadai. Luasan kios tidak sesuai dengan yang ditempati di pasar lama. Ukuran kios di pasar baru, kata dia, tidak mampu menampung dagangan para pedagang.

”Kami juga minta Pemkot dan Dinas Perdagangan menunggu dua proses hukum yang masih berjalan. Satu gugatan PMH di PN Semarang dan Peninjauan Kembali (PK) di PTUN,” imbuhnya.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan, penangguhan pembongkaran Pasar Rejomulyo dikarenakan untuk menjaga kondusivitas wilayah, terlebih masih dalam suasana Pilgub Jateng 2018. Meskipun demikian, batas waktu para pedagang untuk pindah ke pasar baru 27 Juni tetap berlaku. ”Jika tidak pindah, maka pekan depan Pasar Rejomulyo baru akan kami isi dengan pedagang lain,” tegas Fajar.

Terkait permintaan paguyuban pedagang atas perbaikan luasan, Fajar menegaskan bahwa hal itu sudah dijawab dalam persidangan di PTUN Semarang maupun PTTUN Surabaya. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi pedagang untuk menolak menempati pasar baru.

”Kami minta para pedagang jangan bermanuver terus. Kami sudah menang di PTUN. Pasar sudah dibangun, jika tidak ditempati, maka jadi mangkrak. Apalagi kami ditarget PAD dari pasar tersebut,” tukasnya. (sm/aro/cr4/ap/JPR/JPC)

  • Bagikan