Menang Pilkada, Proses Hukum Bupati Tulungagung di KPK Tetap Jalan

  • Bagikan

JAKARTA, RAKYATJATENG – Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dikabarkan memenangkan perhitungan cepat atau quick qount dalam Pilkada serentak 2018. Padahal, saat ini Syahri tengah menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga terjerat kasus suap pada proyek peningkatan infrastruktur jalan pada 2017 di Kabupaten Tulungagung sebesar Rp 2,5 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan, terpilihnya Syahri kembali memangku jabatan di Kabupaten Tulungagung merupakan kehendak Tuhan dan amanah dari rakyat yang patut dihargai.

“Ini harus tegas ya, yang namanya suara rakyat itu suara Tuhan. Itu dalam politik begitu jadi rakyat sudah menentukan pilihannya harus dihargai,” beber Saut, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/6).

Menurut Saut, terpilihnya Syahri mungkin dikarenakan wakilnya memiliki kinerja bagus atau dulu sebelum Syahri terjerat kasus korupsi, sempat memiliki kinerja baik di mata masyarakat.

“Menjadi seorang pemimpin itu berkinerja saja tidak cukup. Seorang pemimpin harus mampu berintegritas,” ujarnya.

Kata Saut, masyarakat yang memilih, menilai bupati Tulungagung ini mempunyai sifat humble. Tapi, bagi KPK dia tetap sebagi tahanan korupsi.

“Masyarakat menilai dia humble di depan publik tapi kan di depan KPK ketemu dua bukti,” tuturnya.

Untuk itu, lembaga antikorupsi ini kembali menegaskan KPK tidak ada kaitannya dengan politik. Buktinya, Syahri tetap terpilih untuk memangku jabatan itu. Dan lembaga antirasuah akan tetap memproses Syahri sesuai hukum.

“Syahri proses masih berjalan, masih dipanggil nanti dikroscek dengan yang lain. Prosesnya masih berjalan,” tukasnya.

Sekadar informasi, KPK menduga Syahri menerima suap sebanyak 3 kali sebagai fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Total penerimaan Syahri adalah Rp 2,5 miliar. Suap ini melibatkan Kadis PUPR Pemkab Tulungagung Sutrisno dan Agung Prayitno dari swasta sebagai penerima.

Sedangkan Samanhudi diduga menerima Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. Fee tersebut diduga bagian dari 8 persen yang menjadi jatah Samanhudi dari total fee 10 persen yang disepakati. Suap ini juga melibatkan Bambang Purnomo dari swasta sebagai penerima.

Sebagai pihak pemberi Susilo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, jo Pasal 65 KUHPidana.

Sementara sebagai pihak penerima, terkait perkara Tulungagung, Syahri Mulyo, Agus Prayitno dan Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara terkait perkara Blitar, Muhamad Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (ipp/JPC)

  • Bagikan