Inilah Zonasi PPDB: SD Maksimal Sejauh 3 Km, SMP 7 Km, SMA Boleh 10 Km

?????????????????????????????????????????????????????????

JAKARTA, RAKYATJATENG – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meminta seluruh sekolah menerapkan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018.

Teknis pelaksanaan sistem zonasi (penerimaan peserta didik berdasarkan wilayah) tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 14 tahun 2018.

Pelaksanaan zonasi dimaksudkan untuk pemertaaan pendidikan, menghilangkan ekslusivitas dan diskriminasi di sekolah negeri, juga agar anak-anak tidak menempuh jarak terlalu jauh ketika berangkat sekolah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penerapan sistem zonasi. Selain aparat di internal Kemdikbud, Muhadjir juga berencana menggandeng aktivis antikorupsi bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika dibutuhkan.

“Pokoknya tidak boleh ada titip menitip, ataupun pungutan-pungutan liar. Yang melakukan praktik jual beli kursi juga akan kena hukum pidana,” tegas Muhadjir di Jakarta, Senin (25/6).

Muhadjir berharap agar momentum PPDB tidak dijadikan kesempatan bagi penyelenggaran pendidikan untuk memungut materi. Atau memainkan nilai tawar sekolah.

Kalaupun harus ada pungutan yang sah, harus melalui musyawarah komite sekolah yang sudah disetujui oleh seluruh wali siswa. Itupun dalam kondisi siswa sudah masuk dan terdaftar di sekolah. “Tidak boleh ada yang tersandera, yang tidak mampu juga harus dibebaskan,” jelas Muhadjir.

Jika pelaksanaan zonasi dilakukan dengan benar, Muhadjir yakin kepala-kepala sekolah dan kepala-kepala dinas serta pejabat pembuat kebijakan pendidikan lainnya akan terbebas dari tekanan-tekanan pihak-pihak yang menitipkan kepentingan untuk memasukkan anak tertentu ke sekolah tertentu.

Muhadjir juga berharap semua Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mematuhi pelaksanaan sistem zonasi. “Kalau ada Pemda yang tidak setuju, masih nawar-nawar, patut dicurigai integritasnya, juga komitmennya untuk menegakkan sistem pendidika yang jujur dan bersih,” Jelasnya.

Meski demikian, bukan berarti Pemda tidak memiliki kesempatan untuk mengajukan diskresi. Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Hamid Muhammad mengungkapkan beberapa daerah dengan kesulitan geografis tertentu boleh melakukan diskresi pelaksanaan sistem zonasi.

“Beberapa daerah seperti Kepulauan Riau, Maluku yang infrastrukturnya tidak memenuhi, teknis pelaksanaan zonasi nya diatur oleh Dinas Pendidikan masing-masing,” kata Hamid.

Dalam pelaksanaan zonasi, prioritas penerimaan siswa dilakukan berdasarkan jarak antara tempat tinggal siswa dan sekolah. Hamid menjelaskan, aturan umumnya adalah untuk tingkat SD, jarak maksimal ke sekolah adalah 3 kilometer (km). Untuk SMP 5 hingga 7 kilometer.

Sementara untuk SMA dan SMK, boleh 9 hingga 10 kilometer. “Tapi ini tidak tertuang di peraturan menteri. Karena ada masukan dari daerah sulit untuk membikin ketentuan teknis merata. Tapi aturan umumnya seperti itu,” jelas Hamid. (tau/jpnn)