Divonis 4 Tahun, Jennifer Dunn Bersikeras Minta Diobati
JAKARTA, RAKYATJATENG - Kuasa hukum Jenifer Dunn, Pieter Eell mengatakan bahwa kliennya sakit dan harus diobati. Pernyataan tersebut dia lontarkan ketika hakim ketua memberi putusan pada Jennifer Dunn alias Jeje dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta rupiah.
"Kalau pembuktian itu kan orang sakit harus diobati," kata Pieter Eell usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (25/6).
Diketahui pada sidang yang berlangsung kemarin, Jennifer Dunn terbukti bersalah karena melanggar sebanyak tiga pasal yaitu, Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim memutuskan menolak duplik Jennifer Dunn sebelumnya karena menimbang kasus penyalahgunaan narkotika yang pernah menjeratnya beberapa tahun silam. Serta, animo masyarakat atas tuntutan 8 bulan penjara yang dimintakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum berdalih bahwa kliennya berulang kali menggunakan barang terlarang akibat candu yang tidak direhabilitasi. Oleh karena itu, dia berharap kliennya bisa diobati.
"Berulang (gunakan narkotika) kan karena sakit tidak diobatin, beberapa terjadi karena sakit belum diobati, makanya kambuh lagi," paparnya.
Lebih lanjut, Jennifer Dunn kuasa hukumnya mengaku kaget dengan putusan hakim. Padahal, dalam UU Narkotika disebutkan bahwa pecandu wajib direhabilitasi.
"Di UU Narkotika kan emang mengatakan begitu, setiap kali (sidang) saya menekankan harus diobati," tukasnya.
Namun, belum diketahui apakah Jennifer Dunn dan kuasa hukum akan ajukan banding. Sebab, mereka masih akan menggunakan waktu untuk berpikir.
Sementara itu, sepanjang sidang berlangsung suami siri Jennifer Dunn, Faisal Harris tak juga nampak untuk memberikan dukungan. (yln/JPC)