JAKARTA, RAKYATJATENG – Presiden Jokowi menerbitkan Keppres Nomor 14 Tahun 2018, menetapkan hari pelaksanaan Pilkada Serentak 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional.
Terbitnya Keppres tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 Sebagai Hari Libur Nasional itu dipublikasikan di situs resmi Setkab.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” bunyi diktum pertama Keppres No. 14 Tahun 2018.
Dalam diktum kedua disebutkan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu di Jakarta pada 25 Juni 2015.
Disebutkan juga bahwa penetapan 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional, dalam rangka memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak di 171 daerah.
Sementara itu Menkopolhukam Wiranto mengatakan, usulan KPU agar hari pelaksanaan Pilkada Serentak 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional telah disetujui pemerintah.
“Usulan hari pelaksanaan Pilkada Serentak menjadi libur nasional, ini sudah disetujui pemerintah,” ujar Wiranto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/6).
Usulan agar 27 Juni menjadi libur nasional mengemuka dalam rapat koordinasi terakhir pilkada di kantor Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jumat (22/6).
Menkopolhukam Wiranto menuturkan usulan menjadikan 27 Juni sebagai hari libur nasional datang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pertimbanganya, meskipun hanya pilkada 171 daerah, tapi warga yang punya hak pilih bisa berada berdomisili di daerah lain.
”Tapi mungkin beberapa pejabatnya, itu KTP-nya domisilinya mungkin masih di tempat lain. Nah dengan demikian maka kalau yang diliburkan hanya di 171 daerah, dengan mobilitas seperti itu, maka tentu akan mengganggu kan,” ujar Wiranto usai rapat Jumat itu. (sam/jpnn)
Pemerintah Tetapkan 27 Juni sebagai Hari Libur Nasional
