Kasus E-KTP, KPK Periksa Politisi Demokrat dan PKS

JAKARTA, RAKYATJATENG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap politisi Partai Demokrat, M Jafar Hafsah dan PKS, Tamsil Linrung, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Keduanya akan diperiksa untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IHP dan MOM,” ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Senin (25/6).

Untuk diketahui M Jafar Hafsah adalah Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR periode 2010-2012. Sementara Tamsil Linrung adalah anggota DPR dari Fraksi PKS periode 2009-2014.

Adapun tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo adalah keponakan Setya Novanto (Setnov). Saat kurun waktu dugaan korupsi e-KTP terjadi, Irvanto menjabat sebagai Direktur PT Murakabi Sejahtera merangkap Ketua Konsorsium Murakabi.

Sedangkan Made Oka menjabat sebagai komisaris di perusahaan perdagangan dan penerbitan, Delta Energi saat dugaan aliran dana korupsi e-KTP terjadi. Kedua tersangka diduga bersama-sama melakukan perbuatan menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi.

Mereka diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun. Dalam kasus ini, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ipp/JPC)