Viral, Video Suami Aniaya Istri, Suami Kini Diamankan Polisi

  • Bagikan

KUDUS, RAKYATJATENG – Baru-baru ini, di media sosial (medsos) beredar video kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Seorang pria terekam berkali-kali memukul dan menendang perempuan di lokasi yang berada di Kabupaten Kudus. Aksi itu terekam closed circuit television (CCTV) dan kemudian viral.

Video itu viral di Facebook hingga Whatsapp sejak Jumat (22/6) lalu. Salah satu akun Facebook Andre Noval memposting dengan tagar kekerasan dan KDRT. Dilengkapi caption ”Seorang suami melakukan pemukulan kepada istri. Lok Kuds. #upadate, pelaku sudah diamankan pihak berwajib dalam proses hukum. Video Lilik N Wohon”.

Ada tiga video yang diposting. Masing-masing berdurasi 02.04 menit, 03.11 menit, dan 01.40 menit. Satu video di antaranya diduga dari warga yang merekam kejadian itu secara sembunyi-sembunyi.

Video pertama berdurasi 02.04. Di dalamnya terlihat pria berbaju batik merah dengan mengendong tas berhadapan dengan seorang perempuan. Perempuan itu berbaju gamis hijau, berjilbab krem, dan mengenakan helm putih. Pria tersebut, mulanya membuang ponsel ke atas genting. Setelah membuang ponsel, kemudian kekerasan itu terjadi.

Sambil memegang helm hitam, pria itu memukul dengan tangan kosong kepala perempuan yang masih memakai helm putih itu. Tak puas, sang pria lantas menendang dan melempar helm hitam yang dibawanya ke arah perempuan tersebut.

Video kedua merupakan video amatir yang direkam secara sembunyi-sembunyi. Dalam video berdurasi 03.11 itu, kekerasan yang terekam yakni tiba-tiba perempuan didorong hingga terjatuh di dekat sebuah mobil yang terparkir di tempat kejadian perkara (TKP). Sedangkan video ketiga memperlihatkan perempuan yang sudah terjatuh di teras rumah dan terlihat pasrah dipukuli. Pria itu juga kembali menendang ke bagian kepala perempuan berkali-kali.

Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning melalui Kasatreskrim AKP Agus Supriadi Siswanto membenarkan adanya KDRT tersebut. Peristiwa ini terjadi di salah satu dusun di Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.

Dia jelaskan, tersangka berinisial T (27), dan korban berinisial M (26). Mereka merupakan sepasang suami istri. KDRT pada video tersebut terjadi pada 17 Mei 2018, tetapi baru dilaporkan ke Polres Kudus 28 Mei 2018. Namun videonya baru beredar dan viral beberapa hari ini.

Pihaknya kemudian melakukan penahanan pada 1 Juni 2018 setelah sang suami itu ditetapkan menjadi tersangka. ”Tersangka kini ditahan di Polres Kudus dan dijerat pasal UU KDRT dengan hukuman 5 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Kudus Iptu Asnawi menambahkan, berdasarkan keterangan korban, KDRT ini sudah beberapa kali menimpa dirinya. Terakhir pada 17 Mei 2018 yang akhirnya dilaporkan ke polisi.

Menurut pengakuan tersangka, dia tega melakukan penganiayaan karena istrinya terlalu cemburu, sehingga membuatnya terlalu jengkel. ”T ini pemain organ tunggal yang banyak kenalan penyanyi cantik, sehingga membuat istrinya sering cemburu,” terangnya.

Dia melanjutkan, selain menjadi pemain organ tunggal, T juga merupakan dosen di salah satu kampus di Kudus. T menikahi MR sejak empat tahun lalu. Namun hingga kini belum memiliki keturunan. ”Dari versi korban, motif penganiayaan dilakukan karena korban menolak buka puasa bersama di luar. Kasus ini masih kami dalami,” imbuhnya. (ks/ruq/lin/aji/JPR)

  • Bagikan