KPU Berharap Tanggal 27 Juni Jadi Hari Libur Nasional

  • Bagikan

JAKARTA, RAKYATJATENG – Sebanyak 171 daerah di Indonesia akan menggelar hajatan pilkada serentak pada 27 Juni 2018. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengatakan pada hari pencoblosan umumnya ditetapkan sebagai hari libur. Sebab, aturannya memang sudah seperti itu.

“Jadi kalau KPU bikin (pencoblosan di) hari Minggu, ya udah hari libur. Tapi, kalau KPU bikinnya tidak di hari libur (Minggu), maka (hari) itu harus diliburkan,” ujar Arief Budiman di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (23/6).

Namun apakah hari pencoblosan itu diliburkan nasional? KPU masih belum mengetahuinya. Sebab, hal itu merupaka domain Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun berkaca pada Pilkada Serentak 2017 sebelumnya‎, saat itu hari pencoblosan dijadikan libur nasional.

“Jadi kalau Pilkada sebelumnya diambil kebijakan diliburkan secara nasional,” katanya.

Arief mengatakan, saat ini pihaknya menunggu keputusan dari Presiden Jokowi terkait tanggal 27 Juni, apakah dijadikan libur nasional atau tidak. “Kalau pemungutan suara (2019) pasti libur, karena itu perintah UU,” pungkasnya.

Sekadar informasi pada Pilkada 2017 lalu, pemerintah menerbitkan Keppres Nomor 3/2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Walil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

KPU bakal menghelat pemungutan suara Pilkada serentak 2018 pada 27 Juni mendatang. Ada 171 daerah yang menyelenggarakan Pilkada, antara lain di 17 provinsi, 39 kota, serta 115 kabupaten. (gwn/JPC)

  • Bagikan