JAKARTA, RAKYATJATENG – Sesditjen Otda Kemendagri, Drs. Akmal Malik, M.Si menjelaskan, masa jabatab 66 Pejabat Sementara (Pjs) berakhir hari ini, Sabtu (23/6). Jumlah itu terdiri dari dua Pjs Gubernur dan 64 Pjs Bupati/Wali Kota di Indonesia.
Dari hasil evaluasi beberapa hari lalu, banyak masukan, terutama masalah dukungan dari pemerintah terhadap pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2018 masih perlu disempurnakan.
Termasuk oknum PNS justru tidak mengindahkan imbauan dan ketentuan, baik melalui rapat maupun surat edaran ke masing-masing perangkat daerah. Tapi oknum PNS melanggar ketentuan itu dilaporkan ke KASN.
“Telah mendapatkan sanksi berupa penjatuhan hukuman disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Akmal di Jakarta, Sabtu (23/6).
Tugas Pjs Kepala Daerah telah diatur dalam Pasal 9 ayat 2 Permendagri nomor 1 tahun 2018, yakni bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Menteri.
Tugas dan wewenang Pjs Kepala Daerah terdiri dari memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan, memelihara ketenteraman dan ketertiban, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, menjaga netralitas PNS dan membahas peraturan daerah.
Terdapat beberapa laporan dari para Pjs Bupati dan Wali Kota, antara lain penyelenggaran urusan pemerintahan di daerah masing-masing telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan daerah sudah disepakati dan cuti Kepala Daerah definitif di luar tanggungan negara.
“Mereka Pjs telah memimpin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan melakukan berbagai langkah koordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta stakeholder terkait lainnya dalam mengimplementasikan program dan kegiatan,” kata dia.
Guna memelihara keamanan dan ketertiban, Pjs juga senantiasa melaksanakan koordinasi dengan Forkopimda di wilayah masing-masing, termasuk membangun komunikasi dengan para tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh pemuda serta dengan perguruan tinggi.
“Tujuannya untuk mengajak masyarakat agar dapat bersama-sama menjaga kondisi daerah supaya tetap aman, damai dan tidak ada gejolak hal yang negatif,” sebutnya. (iwk/indopos)