Bolos Hari Pertama Kerja, Tamsil 77 ASN Dipotong Tiga Persen

JEPARA, RAKYATJATENG –  Sebanyak  96 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara tidak masuk kerja pada hari pertama masuk kerja Kamis (21/6) lalu. Bagi pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan tambahan penghasilan pada bulan ini akan dipotong tiga persen.

Dari pegawai yang tidak berangkat sebanyak satu orang sedang cuti karena sakit, kemudian delapan orang tidak masuk karena cuti bersalin. Lalu sebanyak sepuluh orang menyatakan izin karena sakit dan 77 orang diketahui tanpa keterangan apa pun. Juga terdapat 39 pegawai yang terlambat masuk kerja.

Kepala BKD Jepara, Diyar Susanto menyatakan, sanksi tegas akan diberikan kepada pagawai yang tidak masuk kantor usai cuti Lebaran. Salah satunya dengan memotong tambahan penghasilan yang bersangkutan.

Bagi pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan tamsil akan dipotong  tiga persen. Sedangkan pegawai yang terlambat dipotong satu persen. Juga bagi pegawai yang pulang lebih awal dipotong dua persen. “Kami bisa memantau seluruh pegawai dari hasil rekapan faceprint. Daftar pegawai sudah kami rekap hari ini (kemarin, Red),” terangnya.

Selain potongan tamsil, bagi pegawai yang tidak mematuhi aturan jam kerja akan diberikan teguran secara tertulis melalui organisasi perangkat daerah masing-masing. Pembinaan secara internal akan diberikan sepenuhnya kepada kepala OPD.

“Bagi mereka yang tidak hadir, tanpa keterangan yang sah, dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” ujarnya.

Diar menambahkan, jumlah pegawai yang mangkir tersebut bagian dari jumlah seluruh ASN di Pemkab Jepara yang wajib masuk kerja sebanyak 1.760 orang. Jumlah ASN yang wajib masuk kerja pada Kamis (21/6) hingga kemarin hanya 1.760 orang karena pada saat yang sama ASN dari kalangan guru yang jumlahnya puluhan ribu masih menjalani liburan sekolah.

Selain itu ada juga sejumlah ASN di RSUD Kartini Jepara dan ASN di instansi lain yang terlibat dalam Posko lebaran, mendapatkan dispensasi untuk tidak masuk kerja.

Sebelumnya, Bupati Jepara Ahmad Marzuqi melakukan inspeksi mendadak (sidak) hari pertama kerja usai libur lebaran. Sidak digelar, usai melakukan halal bihalal Kamis (21/6) lalu.

Dengan didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Diyar Susanto dan Bagian Organisasi dan Kepegawaian (Orpeg) Setda Jepara Yeni Yahya, bupati menyisir ruangan yang ada di Kantor Sekretariat Daerah Jepara. Menemui satu per satu pegawai.

Bupati mengecek pegawai yang saat itu tidak berada di kantor. Mulai Bagian Pembangunan, Bagian Organisasi dan Kepegawaian (Orpeg), Bagian Umum, Bagian Hukum, Bagian Kesra, Bagian Perekonomian, dan Bagian Pembangunan dan Tata Pemerintahan.

Sidak tersebut, tidak hanya diakukan Bupati Ahmad Marzuqi, namun diikuti oleh Wakil Bupati Dian Kristiandi dan Sekda Sholih. Wakil Bupati melakukan Sidak di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP dan Damkar, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta BKD.

Sedangkan Sekda Jepara Sholih, melakukan sidak di sejumlah kantor dan dinas Seperti Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). (ks/war/zen/top/JPR/JPC)