Bolos Hari Pertama Kerja, Belasan ASN di Daerah Ini Disanksi Penundaan Gaji

  • Bagikan

PAMEKASAN, RAKYATJATENG – Belasan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pamekasan bakal mendapatkan sanksi tegas. Mereka diketahui bolos saat hari pertama masuk kerja pascalibur Lebaran.

Kepastian mengenai sanksi bagi ASN itu disampaikan Kepala Inspektorat Pamekasan Budi Suprapto. Dia mengungkapkan, dari 1.900 ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan, 14 di antaranya diketahui bolos kerja pada hari pertama masuk setelah cuti Lebaran.

”Berdasarkan sidak yang dilakukan kami pada hari pertama masuk kerja, ada 14 ASN yang tidak masuk tanpa izin,” katanya Jumat (22/6).

Dia menjelaskan, belasan ASN tersebut bakal diberi sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Inspektorat akan segera membuat surat rekomenasi kepada Pj Bupati Pamekasan RB. Fattah Jasin. ”Kami rekomendasikan kepada bupati untuk diberikan hukuman disiplin,” tegasnya.

Data ASN yang bolos pada hari pertama masuk kerja sudah dikirim ke gubernur Jatim dan Kemen PAN RB. ”Berdasarkan surat edaran Kemen PAN RB, pasca-Lebaran ASN tidak boleh menambah hari libur. Karena itu, pada hari pertama aktif harus masuk. Bagi yang tidak masuk, harus disanksi,” urainya.

Inspektorat juga akan memberikan sanksi kepada ASN yang bolos pada hari kedua kerja. Menurut Budi Suprapto, Lebaran Ketupat tidak bisa dijadikan alasan bolos kerja. ”Kami cek absensi. Jika ada yang tidak masuk, pasti kami proses,” ujarnya.

Pj Bupati Pamekasan R.B Fattah Jasin menyatakan telah mengingatkan ASN agar tidak bolos kerja. Jika ada ASN yang bolos tanpa keterangan jelas, layak disanksi. ”Kalau ada alasan dan pemberitahuan bisa ditoleransi,” katanya.

”Pada Lebaran Ketupat, pelayanan kepada masyarakat harus tetap maksimal. Ketupatnya dibawa ke kantor saja,” tukas Fattah Jasin. (mr/sin/hud/bas/JPR/JPC)

  • Bagikan