Perangkat Desa Tuntut Gaji Setara PNS, Ini Jawaban Pemkab Klaten

KLATEN, RAKYATJATENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menanggapi tuntutan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dengan santai. Sebelumnya, PPDI menuntut gaji perangkat desa disejajarkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan 2A.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda, Klaten Ronny Roekminto mengaku pemkab pada dasarnya mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat.

”Kalau selama ini yang kami ketahui, penghasilan tetap dan dapat tanah bengkok. Sedangkan tunjangannya ya tergantung desa masing-masing. Tetapi kalau pemerintah pusat mau memberlakukan seperti itu (sesuai tuntutan PPDI, red) yang silakan. Kalau kami ikut-ikut saja,” jelas Ronny, Kamis (21/6).

Ronny menegaskan, selama ini gaji perangkat desa masih mengacu aturan yang berlaku. Tetapi jika PPDI ingin disejajarkan PNS golongan 2A, dipersilakan menuntut ke pemerintah pusat. Sedangkan Pemkab Klaten hanya sebatas menjalankan kebijakan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Klaten, Joko Purwanto menambahkan, pemerintah selama ini terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan perangkat desa. Salah satunya dengan pengaturan terhadap Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang digunakan.

”Sekarang juga ada jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan yang bisa dimanfaatkan para perangkat desa. Kalau tanah bengkok itu sudah menjadi ciri khas desa dari dulu sampai sekarang. Melekat pada perangkat desa yang menjabat,” urainya.

Sebelumnya, PPDI meminta gaji aparatur desa setara golongan 2A akan memperoleh sekitar Rp 2,7 juta. Hal tersebut didapat dari gaji pokok sebesar Rp 1,9 juta serta ditambah dengan tunjangan lainnya yakni Rp 800 ribu.

“Menjadi perangkat desa itu tidak mudah karena beban kerjanya juga seperti PNS. Di sisi lain diminta mampu meningkatkan kesejahteraan warganya. Perangkat desanya saja belum sejahtera bagiaimana bisa mau menyejahterakan,” jelas Ketua Dewan Pembina PPDI sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Hatta.

Lebih lanjut, meski gaji perangkat desa belum bisa diandalkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tetapi pihaknya meminta untuk tidak double job. Pasalnya, perangkat desa yang terpilih telah diamanatkan untuk membangun desanya sehingga fokus pada pekerjaannya tersebut. Sebagai anggota Komisi II DPR RI yang membawahi pemerintahan akan terus memperjuangan kesejahteraan perangkat desa lewat lahirnya undang-undang. (rs/ren/fer/JPR/JPC)