Aman Abdurrahman Divonis Mati, Ini Komentar Kuasa Hukumnya

  • Bagikan

JAKARTA, RAKYATJATENG – Ada peristiwa menarik saat berlangsungnya sidang putusan pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Aman Abdurrahman. Setelah divonis hukuman mati, gembong teroris itu bersujud di ruang sidang. Hal itu tentu membuat pengunjung sidang penasaran akan motif dan tujuan pria yang biasa disapa Oman Rochman tersebut.

Kuasa hukum Aman Asludin Hatjani mengatakan, sebelum persidangan berlangsung, ia sempat berbicara dengan kliennya. Aman menyampaikan rencananya untuk sujud syukur ketika majelis hakim menjatuhkan hukuman mati.

“Sebelum vonis itu tadi dia (Aman) ngomong, ‘Kalau saya divonis mati, saya akan langsung sujud syukur’. Dan, itu yang dilakukan tadi,” ungkap Asludin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6).

Namun, Asludin tak mengetahui pasti alasan kliennya melakukan tindakan itu. Sebab Aman sendiri tak mau menjelaskannya. Sehingga tim kuasa hukum juga menghargai privasi kliennya.

“Dia tidak menyatakan alasannya. Tapi, dia (Aman) sampaikan tadi sebelum sidang,” lanjut Asludin.

Lebih jauh tim kuasa belum berencana melakukan upaya pembelaan untuk Aman. Sebab seluruh pembelaan yang pernah disampaikan saat sidang pledoi sudah ditolak oleh majelis hakim, saat sidang vonis pagi tadi.

“Tadi semua pembelaan yang kami ajukan itu ditolak oleh majelis. Jadi, saya kira cukup ya,” pungkasnya.

Sebelumnya, sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Zaini menjatuhkan hukum mati kepada Aman. Bos JAD itu dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam sejumlah aksi terorisme di Indonesia.

“Mengadili menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman Rachman telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana terhadap Aman Abdurrahman dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Ahmad Zaini.

Sebagai informasi, Aman pernah divonis hukuman selama tujuh tahun penjara pada Februari 2005. Usai menjalani hukuman, Aman kembali ditangkap karena terbukti membiayai pelatihan kelompok teroris di Jantho, Aceh Besar.

Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Dia divonis hukuman penjara sembilan tahun.

Aman kemudian dinyatakan bebas pada Hari Kemerdekaan. Namun, Aman tidak langsung bebas, melainkan dipindahkan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Aman berpandangan pemerintah Indonesia dan Pancasila merupakan falsafah kafir. (sat/JPC)

  • Bagikan