Hari Pertama Masuk Kerja, 63 ASN di Solo Absen

SOLO, RAKYATJATENG – Sedikitnya 63 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Solo absen alias tidak masuk pada hari pertama kerja, Kamis (21/6). Dari jumlah tersebut 19 diantaranya bahkan diketahui tanpa keterangan. Pemkot bakal memberikan sanksi tegas kepada para abdi negara bandel tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Solo, Rakhmat Sutomo menjelaskan, total ASN non guru sebanyak 3.061 orang dan yang tercatat masuk di hari pertama masuk hanya 2.998 ASN saja. “Yang tidak masuk sebanyak 2 persen,” terangnya saat ditemui JawaPos.com di ruang kerjanya, Kamis (21/6).

Dari jumlah tersebut, lanjut Rakhmat, 19 diantaranya tanpa keterangan, 11 mengajukan izin, 19 izin sakit dan 14 lainnya cuti. Rencananya BKPPD akan melakukan kroscek terhadap 11 ASN terkait izin yang diajukannya. Mengingat sebelumnya sudah ada surat edaran dari Sekda dan Menpan terkait larangan menambah hari libur usai cuti bersama lebaran.

“Yang 11 ASN itu yang akan kami kroscek, izinnya izin apa, kemudian yang mengizinkan siapa. Karena kemarin sudah ada larangan tidak boleh menambah libur. Apalagi yang izinnya sudah diajukan sebelum cuti bersama,” katanya.

Sedangkan bagi yang tanpa keterangan, Rakhmat menegaskan akan mendapatkan sanksi. Bahkan sanksi yang akan dijatuhkan bisa sampai dengan pemecatan.

Terkait sanksi tersebut, nantinya yang akan menjatuhkan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak lain adalah Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo.

“Untuk sanksi ada yang ringan, sedang, berat. Bahkan karena perkara ini bisa juga dilakukan pemecatan, tergantung PPK. Bahkan pemecatan dari Menpan juga bisa,” ungkapnya. (apl/JPC)