Ambang Batas Pencalonan Presiden Digugat, Hidayat Nur Wahid: Saya Berharap MK Jadi Negarawan

  • Bagikan

JAKARTA, RAKYATJATENG – Sejumlah elemen masyarakat, terdiri dari akademisi dan pemerhati kepemiluan, mendaftarkan gugatan uji materi mengenai syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) ke Mahakamah Konstitusi (MK). Objek yang menjadi gugatan yakni Pasal 222 Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Para pemohon ingin presidential threshold nol persen. Tidak seperti saat ini yang diatur dalam Pasal 222 yakni 20 persen dari kursi di DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional.

Menanggapi gugatan itu, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menyebut, sudah sedari dulu pihaknya tak setuju dengan besaran presidential threshold. Sejumlah parpol pun tegas menolah saat pengambilan keputusan pengesahan UU Pemilu.

“Waktu pembahasan masalah ini kan PKS walk out kecuali satu orang. Demokrat juga walk out. Gerindra dan PAN juga walk out. Jadi, kalau sekarang ada yang mengajukan, sesungguhnya itulah yang kami pikirkan dulu,” kata Hidayat di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (21/6).

Atas dasar itu, Hidayat pun mengapresiasi langkah sejumlah akademisi dan aktivis kepemiluan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia pun berharap MK dapat bertindak profesional.

“Saya berharap MK dapat benar-benar jadi negarawan. Saya berharap Pilpres nanti berlaku dengan cara sepenuhnya, konstitusional. Sehingga dapat memberikan kepercayaan publik yang tinggi terhadap hasil Pilpres yang akan datang,” ujar Hidayat.

Lebih lanjut dia berharap apabila permohonan uji materi dikabulkan, maka putusan MK tersebut langsung dieksekusi untuk Pilpres 2019. Apalagi, saat ini belum ada satupun pasangan calon (paslon) yang resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum RI (KPU).

“Kecuali (gugatan) belum didaftarkan dan prosesnya (pendaftaran paslon) sudah berjalan, itu mungkin (putusan MK) akan berlaku yang akan datang. Tapi, kan sekarang proses pendaftaran itu belum ada. Bahkan sampai saat ini calon presiden belum ada,” ucapnya.

Sebagai informasi, sejumlah elemen masyarakat terdiri dari akademisi dan pemerhati kepemiluan mengajukan gugatan uji materi Pasal 222 UU 7/2017. Para pemohon antara lain Titi Anggraini, Dahnil A Simanjuntak, Hadar Nafis Gumay, M Busyro Muqoddas, M Chatib Basri, Faisal Basri, dan Bambang Widjojanto.

Kemudian Rocky Gerung, dan Robertus Robet, Feri Amsari, Angga D Sasongko, serta Hasan Yahya. Hari ini mereka menyerahkan dokumen fisik dan bukti-bukti permohonan tersebut ke MK. (aim/JPC)

  • Bagikan