Agar Kasus Bupati Tulungagung Tak Terulang, Ini Pesan KPK Buat Calon Kepala Daerah

  • Bagikan

JAKARTA, RAKYATJATENG – Calon kepala daerah (cakada) kembali terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini menimpa Walikota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Tertangkapnya mereka mengundang opini bahwa korupsi yang dilakukan terkait keperluan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, belum melakukan pendalaman. Namun dari hasil pemeriksaan sementara, belum ditemukan keterkaitan korupsi ini dengan Pilkada.

“Khusus yang terakhir ini (Bupati Tulungagung) udah penyerahan (berkas) ketiga. Jadi, tidak ada kaitan dengan Pilkada,” ungkap Saut di Gedunf KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (10/6) dini hari.

Guna mencegah calon kepala daerah (cakada) kembali terjaring operasi KPK, Saut mengimbau agar para cakada ini tidak lagi melakukan praktik nakal. Sebab siapapun pejabat akan ditindak secara hukum jika KPK mendapati minimal dua alat bukti cukup.

“Nanti kalau kami punya bukti, pasti (sebuah dugaan) akan ditindaklanjuti, siapapun mereka, apapun latar belakangnya,” tegas Saut.

Sementara itu terkait nasib Bupati Tulungagung dalam gelaran Pilkada 2018, Saut mengatakan tidak bisa menghentikan proses kampanyenya. Sebab, sesuai regulasinya, status tersangka tidak menggugurkan kepesertaan seseorang dalam pemilu.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. “KPU kan tidak bisa memberhentikan (proses kampanye) itu kan. Pasti akan lanjut. Ketentuannya begitu,” terangnya.

Meski demikian Saut tidak memungkiri jika dirinya tidak senang melihat seorang tersangka korupsi tetap melanjutkan proses politik yang sedang berlangsung. Sebab, hal itu dapat memicu terjadinya pelantikan kepala daerah di dalam rumah tahanan.

“Kami tidak menghendaki keinginan itu. Tapi kalau nanti kemudian terpilih, kan ada kejadian seperti sebelumnya, dilantik di rumah tahanan seperti itu aja,” pungkas Saut.

Informasi saja, jika sebuah perkara sudah bersatus hukum tetap dan cakada menjadi terpidana, maka ketika terpilih yang bersangkutan tetap dilantik meski di dalam rumah tahanan. Akan tetapi, pada saat itu juga posisi yang bersangkutan langsung digantikan oleh wakilnya. (JPC)

  • Bagikan