Lulus SD di Blora Wajib Bisa Baca Alquran, Ini Penjelasannya

  • Bagikan

BLORA, RAKYATJATENG – Mulai tahun ajaran baru 2018 ini, semua siswa Sekolah Dasar yang lulus wajib bisa membaca Alquran. Apabila belum mampu, dipastikan tidak akan bisa lulus sekolah, minimal ijazahnya akan ditahan sampai mampu membaca Alquran.

Hal itu disampaikan Kepala Kankemenag Blora Nuril Anwar usai melakukan penandatanganan Surat Edaran (SE) bersama antara Dinas Pendidikan Kabupaten Blora dan Kementerian Agama Blora. Dalam penandatanganan komitmen bersama tersebut disaksikan oleh Komisi D DPRD Blora beserta Wakil Bupati Arief Rahman.

Penandatanganan SE bersama tersebut juga sebagai tindak lanjut keputusan Bupati Nomor 22 tahun 2002 perihal pelaksanaan muatan lokal baca tulis alquran bagi siswa yang beragama islam pada sekolah Dasar(SD) Negeri di Kabupaten Blora. “Penandatanganan ini juga berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Pendidikan, Ketua Pokjawas, PAIS, Ketua KKG SD Kabupaten, MHMP SMP/SMA/SMK, MKKS SD, SMP, SMA/SMAK, Ketua KKPS SD, Ketua MKPS SMP,” terang Kepala Kantor Kementerian Agama Blora Nuril Anwar kemarin.

Dia menambahkan, nantinya anak SD yang lulus sekolah harus mampu membaca Alquran dengan fasih. Sesuai kaidah yang berlaku. Sebelum lulus, akhir semester akan dilakukan tes terlebih dahulu, selanjutnya diberikan sertifikat oleh Kemenag Blora atas kelulusan tersebut. “Apabila tidak lulus akan diberi waktu dua bulan untuk mengulang,” tambahnya.

Nantinya, penerimaan peserta didik baru untuk SMP menggunakan sertifikat atau piagam yang dikeluarkan Kemenag Blora. Piagam ini akan dikeluarkan 3 tahun yang akan datang setelah ditetapkan.

Kepala Dinas Pendidikan Ahmad Wardoyo mengaku mendukung kegiatan tersebut. Nantinya pelaksanaan satu jam berjuang BTQ akan dilaksanakan 1 jam mulok PAI. Namun tidak menutup kemungkinan dicarikan guru mengaji dari luar sekolah. “Itu bisa terjadi,” jelasnya. (JPC)

  • Bagikan