Tak Harus di Dindukcapil Blora, Pemohon E-KTP Bisa Datang di Kecamatan

BLORA, RAKYATJATENG – Proses pencetakan e-KTP akhirnya lebih mudah. Pemohon tidak perlu lagi datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Blora. Cukup di kecamatan masing-masing. Terutama di 10 kecamatan wilayah pinggiran.

Ke-10 kecamatan itu, Kecamatan Jati, Randublatung, Kradenan, Kedungtuban, Sambong, Jiken, Bogorejo, Banjarejo, Kunduran, dan Todanan. ”Ini (cetak di kecamatan) baru dimulai Juni ini. Pencetakan KTP sudah bisa dilaksanakan di 10 kecamatan,” terang Kepala Dindukcapil Blora Riyanto.

Bagi masyarakat Blora yang sudah perekaman, namun e-KTP-nya belum dicetak (termasuk warga diluar 10 kecamatan), agar segera meminta dicetakkan di 10 kecamatan tersebut. Atau bisa saja langsung ke Dinas Dukcapil. ”Saat cuti Lebaran, Dinas Dukcapil dan semua kecamatan membuka pelayanan Adminduk. Mulai tanggal 11, 12, dan 13 Juni 2018. Yaitu mulai Pukul 08.00 sampai 12.00,” imbuhnya.

Riyanto menambahkan, pencetakan di tiap kecamatan ini tidak lain untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu mengurangi kos, waktu, dan biaya pemohon. Terutama yang berada di daerah pinggiran dan jauh dari pusat kota.

Dia menambahkan, banyak program yang sudah diluncurkan Dindukcapil. Mulai Selintas yang bekerja sama dengan 26 puskesmas, lima rumah sakit, dan dua klinik bersalin. Hingga saat ini telah melayani 1.806 pemohon. Rata-rata tiap bulan melayani 200-an pemohon.

Mulai akhir Maret kemarin, pihaknya juga memberikan pelayanan e-KTP saat car free day di Alun-alun Blora. Tujuannya, memberikan kemudahan bagi masyarakat yang belum memiliki identitas kependudukan serta yang kebetulan baru pulang dari luar daerah.

Riyanto menjelaskan, saat ini persentase penduduk sadar administrasi kependudukan di Blora sudah cukup baik. Masyarakat semakin sadar akan pentingnya kependudukan yang mereka miliki. (JPC)