Disnaker Pati Buka Posko Pengaduan THR

PATI, RAKYATJATENG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati telah membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) 2018. Pembayaran THR berdasarkan surat edaran dari Disnaker, THR dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Hingga saat ini, posko tersebut masih sepi.

Kepala Disnaker Kabupaten Pati Tri Hariyama melalui Kabid Hubungan Industrial Hendri Kristiyanto menyampaikan, posko tersebut sudah dibuka pada puasa ini hingga menjelang lebaran. Namun belum ada aduan dari karyawan atau buruh. Pihaknya masih menunggu aduan dari masyarakat terkait THR.

Selain membuka posko THR, Disnaker telah memberikan surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang pembayaran THR keagamaan 2018 kepada sejumlah perusahaan. Menurutnya, pembayaran THR sudah menjadi kewajiban perusahaan yang diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi buruh.

“Pembayaran THR diberikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum merayakan hari keagamaan. Sesuai ketentuan, THR diberikan kepada buruh yang sudah mempunyai masa kerja 1 bulan. Adapun besarannya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan diberikan THR sebesar 1 bulan upah,” tuturnya.

Sementara itu bagi pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan maka diberikan THR secara proporsional dengan perhitungan jumlah bulan masa kerja dibagi 12 kemudian dikali satu bulan upah. Sedangkan bagi perusahan yang telah menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja nilainya lebih banyak, maka dibayarkan sesuai perjanjian.

“Sementara ini kami sudah berkeliling ke beberapa perusahaan. Nantinya hanya beberapa perusahaan mengingat keterbatasan waktu dan jumlah perusahaan sekitar 600. Apalagi 11 Juni sudah cuti bersama. Meski demikian, jika ada yang mengadukan THR, maka akan kami terima,” sambungnya.

Kris menambahkan, bagi perusahaan yang tak memberikan THR kepada pekerjanya, maka akan mendapatkan sanksi teguran dari kabupaten. Apabila teguran tersebut diabaikan, perusahaan yang bersangkutan akan dilaporkan kepada pengawas dari provinsi.

Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, perusahaan akan diberikan sanksi penghentian izin usaha jika masih masih saja mengabaikan setelah dilaporkan kepada provinsi. (JPC)