Lewati Yogyakarta, Laju Kendaraan Pemudik Dibatasi 50 Km/Jam

  • Bagikan

YOGYAKARTA, RAKYATJATENG – Arus mudik Lebaran diprediksi mulai bergerak pada Jumat (8/6) mendatang. Pasalnya, Senin (10/6) sudah banyak yang libur dari aktivitas kerjanya. Kemudian Selasa (12/6) hingga Kamis (14/6) akan mendatang menjadi puncak mudik di Yogyakarta.

Bagi yang melewati wilayah Yogyakarta, pemudik diminta memperhatikan kecepatan. Laju kendaraan diharapkan tidak melebihi 50 kilometer per jam. “Kecepatan kendaraan harus dikendalikan,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Pol Latief Usman saat dikonfirmasi, Senin (4/6).

Pembatasan kecepatan terutama bagi roda dua, karena jalur mudik di Jogjakarta banyak melewati jalan-jalan dari kampung tanpa adanya traffic light. Misalnya di Jalan Magelang, antara jalan gang dengan jalan utama tidak ada traffic light.

Untuk membatasi kecepatan kendaraan, Polda DIY mendirikan posko di perbatasan. Yaitu di Kecamatan Tempel, Sleman arah masuk dari Magelang dan Temon di Kabupaten Kulon Progo, arah masuk Purworejo. “Kendaraan yang melanggar akan kami tindak dengan edukasi dan pemasangan janur,” ucapnya.

Gelar operasi untuk arus mudik dan balik Lebaran akan dimulai pada Kamis (7/6) mendatang. Kemudian selesai pada Sabtu (23/6) nanti. Selain posko di perbatasan, juga didirikan di titik-titik vital. Instansi-instansi terkait juga terlibat dalam hal ini. Seperti Dinas Kesehatan, anggota Pramuka, maupun komunitas lainnya. (JPC)

  • Bagikan