KPU Ngotot Larang Bekas Napi Koruptor Nyaleg, Ini Alasannya

  • Bagikan

JAKARTA, RAKYATJATENG – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan KPU tetap melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).

Dia mengatakan, pelarangan itu tetap akan dimasukkan dalam Peraturan KPU (PKPU).

“Kami pengin membersihkan legislator. Ini wujud tanggung jawab kami kepada bangsa dan negara,” kata Wahyu dalam diskusi Narapidana Koruptor jadi Calon Legislator? di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (26/5).

Wahyu mengatakan, pihaknya akan mengoptimalkan upaya itu bersama masyarakat meskipun KPU hanya bisa menciptakan PKPU.

Dia justru heran dengan anggota DPR yang keberatan dengan larangan pencalonan narapidana koruptor untuk DPRD provinsi, kabupaten/kota.

Sebab, kata Wahyu, sebelumnya Komisi II DPR sudah menyetujui larangan narapidana koruptsi menjadi anggota DPD.

“Dalam rumusan itu yang sudah diundangkan itu salah satu syarat untuk dicalonkan anggota DPD adalah bukan bekas narapidana koruptor. Ini sudah berjalan dan tidak ada masalah,” ujar Wahyu.

Dia memastikan KPU tetap satu suara akan memasukkan larangan narapidana jadi caleg dalam PKPU.

Mereka siap menghadapi gugatan di Mahkamah Agung. Sebelumnya DPR memastikan tidak ada larangan dalam undang-undang soal narapidana korupsi maju caleg.

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan bahwa jika KPU membuat peraturan di luar UU maka berpotensi digugat.

Dia mengingatkan dalam rapat dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu, Selasa (22/5), sudah diputuskan bahwa setiap aturan yang dibuat harus berlandaskan UU.

“Kemudian kalau KPU membuat yang di luar UU silakan, pasti ada yang menggugat,” kata Amali di gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/5.)

Dia mengatakan gugatan bisa datang dari masyarakat yang mempunyai legal standing.

Menurut dia, ketika ada gugatan maka KPU harus siap menghadapinya.

Dia menegaskan semuanya memiliki semangat antikorupsi. Namun, ujar Amali, dalam membuat aturan juga jangan sampai menabrak UU.

Legislator Partai Golkar itu menambahkan, jika UU Pemilu diubah terlebih dahulu, KPU mungkin saja bisa mengeluarkan peraturan melarang napi korupsi menjadi caleg.

Sebab, ada landasan hukum dalam mengeluarkan peraturan itu.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan bahwa sampai sejauh ini belum ada rencana merevisi UU Pemilu. Dia mengingatkan KPU jangan sampai menabrak UU. (jpnn)

  • Bagikan