Cegah Kebocoran, Parkir Tepi Jalan di Semarang Akan Gunakan Sistem Berlangganan

SEMARANG, RAKYATJATENG – Untuk menata parkir tepi jalan umum di Kota Semarang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang berencana menerapkan sistem parkir berlangganan. Dengan mekanisme parkir berlangganan, nantinya akan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

Kepala Dishub Kota Semarang M Khadhik menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan titik-titik parkir tepi jalan umum. Titik parkir ada dua kategori, yaitu parkir yang berizin dan tidak berizin. Parkir berizin pun masih ada 2 kategori yaitu yang masih berlaku izinnya dan parkir yang masa izinnya sudah habis atau kedaluarsa.

“Saat ini sedang dilakukan inventarisasi, hal itu karena sesuai rekomendasi dari Polrestabes Semarang, Tim Saber Pungli, bahwa Pemerintah Kota Semarang diminta menata parkir yang ada di Semarang,” katanya, Kamis (24/5).

Karenanya, saat ini Dishub Kota Semarang sedang membuat kajian format yang paling tepat dalam rangka penataan parkir tepi jalan umum itu. Pertama yang akan dilakukan adalah penataan parkir lebih dulu agar semua menjadi baik, baru nanti bicara soal pendapatan asli daerah dari sektor retribusi parkir tersebut.

“Kita sedang mempersiapkan kajian itu. Mungkin dalam waktu dekat, seiring target pendapatan parkir tepi jalan umum yang tahun ini naik hampir 400 persen menjadi Rp15 miliar, akan dilakukan upaya-upaya,” ujarnya.

Upaya tersebut, pertama dengan melakukan penataan dan penertiban parkir sehingga tidak mengganggu kelancaran lalu lintas. Kedua meningkatkan pendapatan asli daerah dari potensi parkir tepi jalan umum yang ada di Semarang.

“Berapa jumlah titik parkir tepi jalan umum ini masih dalam proses, kalau sudah ketemu jumlah akhirnya kita akan sampaikan ke masyarakat,” katanya.

Dalam dua bulan ke depan, pihaknya menargetkan pendataan titik parkir tepi jalan umum ini sudah akan selesai. Seluruh wilayah Kota Semarang akan didata keberadaan titik parkirnya.

Dalam kajian yang sudah hampir selesai, M Khadhik meyebutkan format penataan parkir mengarah pada parkir meter dan parkir berlangganan. Mana yang paling efektif dari dua sistem penatanaan itu nanti yang akan dipilih dan diterapkan di Kota Semarang.

“Kajian akan menerapkan sistem yang mana harus segera selesai, karena tahun ini harus sudah diterapkan. Kami mencari format yang paling tepat untuk menata parkir dan sekaligus memksimalkan pendapatan daerah dari retribusi parkir tepi jalan umum,” tegasnya.

Disebutkan, kelihatannya Dishub Kota Semarang lebih cenderung akan menerapkan sistem parkir berlangganan. Untuk sitem parkir berlangganan, M Khadhik menjelaskan nantinya pembayaraan parkir bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat (STNK).

Sistem parkir berlangganan ini sudah dilakukan di 24 kabupaten/kota di Jawa Timur. Pihaknya pun sudah mengirimkan petugas untuk belajar ke sana tentang penerapan sistem parkir berlangganan untuk parkir tepi jalan umum.

“Ini juga mengacu rekomendasi dari Ketua DPRD Kota Semarang yang menyarankan, karena sekarang persoalan parkir menjadi masalah yang sangat strategis, harus ditata,” pungkasnya.

DPRD Kota Semarang menyarankan pemberlakuan parkir berlangganan demi mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran.

“Sektor parkir umum ditargetkan menyumbang PAD senilai Rp4 miliar pada 2017. Itupun tidak tercapai dan hanya mampu menyumbang Rp2,5 miliar,” kata Ketua DPRD Kota Semarang, Supriyadi. (sen/yon)