BNNP Jateng Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten, Ini Kronologisnya

SEMARANG, RAKYATJATENG – Tim Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas kabupaten. Petugas mengamankan seorang kurir berinisial AN (39) warga Kota Salatiga dan seorang narapidana LP Ambarawa Kabupaten Semarang berinisial UP (36).

Selain mengamankan dua orang, petugas juga menyita barang bukti satu bungkus plastik yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 105 gram dan 3 buah handphone.

Menurut Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo, bahwa sebelumnya BNNP Jateng mendapat informasi dari masyarakat jika ada seseorang yang membawa narkotika dengan menggunakan jaket biru dan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam. Setelah ditelusuri, Tim BNNP Jateng menemukan orang tersebut dan melakukan penangkapan.

Lelaki berinisial AN (39) warga Kota Salatiga ini diamankan di lampu merah Jalan Pahlawan Kota Semarang, Selasa (22/5) sekira pukul 22.45 WIB.

Dari tangan AN, petugas menemukan satu bungkus plastik yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 105 gram dan 1 buah handphone Blackberry Bold warna putih.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka AN merupakan seorang kurir narkotika. Dia berangkat dari Salatiga ke Semarang menggunakan sepeda motor untuk mengambil narkotika.

Setelah berhasil mengambil narkotika di Semarang tersangka rencananya akan kembali ke Salatiga untuk mengedarkan sabu tersebut di wilayah Kota Salatiga. Namun dia keburu ditangkap.

Selanjutnya Tim BNNP Jateng melakukan pengembangan dan diketahui bahwa AN disuruh mengambil narkotika tersebut ke Semarang oleh seorang narapidana LP Ambarawa Kabupaten Semarang bernama UP, warga Kota Salatiga.

Pihak BNNP Jateng kemudian melakukan koordinasi dengan Kepala Kesatuan Pengamanan LP Ambarawa untuk mengamankan warga binaan berinisial UP. Dari tangan UP, petugas menyita barang bukti dua buah handphone. “Kedua HP itu digunakan oleh tersangka untuk berkomunikasi dan mengendalikan AN untuk mengambil sabu di Semarang,” ujarnya saat gelar perkara di kantor BNNP Jateng, Kamis (24/5).

Selanjutnya pada Rabu 22 Mei 2018 pukul 03.00 WIB, UP dibawa oleh penyidik BNNP Jateng ke Semarang guna dilakukan pemeriksaan.

Kini, baik AN maupun UP masih dalam pemeriksaan pihak BNNP Jateng.

Sebelum ini, AN pernah ditangkap Polres Salatiga dan divonis 4,5 tahun penjara karena terjerat kasus narkotika. AN baru keluar dari LP Pekalongan pada Mei 2017.

Sementara UP sendiri merupakan napi kasus nerkoba dengan koleksi vonis 10 tahun, yakni pernah ditangkap oleh Polres Salatiga dengan vonis 4 tahun dan setelah keluar dari penjara kembali ditangkap Polres Salatiga pada tahun 2016 dengan vonis 6 tahun penjara.

“Yang bersangkutan sudah berpindah-pindah tempat penahanan, termasuk sudah pernah ditahan di LP Narkotika Nusakambangan Cilacap,” tuturnya. (sen/yon)