KPID Jateng: Jangan Siarkan Kabar Hoax

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah meminta lembaga-lembaga penyiaran yang ada di daerah agar tidak menyiarkan kabar yang bersifat hoax atau belum diyakini kebenarannya.

Imbauan dikeluarkan Komisi yang menangani pelanggaran siaran tersebut, terkait maraknya pemberitaan berbagai peristiwa yang sedang aktual, seperti tentang kerusuhan di Mako Brimob dan kabar meletusnya Gunung Merapi.

Di tengah situasi adanya peristiwa tersebut, muncul berbagai kabar dan informasi yang terkadang belum jelas kebenarannya. Informasi tersebut berseliweran, terutama di Media Sosial (Medsos).

“Untuk itu, kami mengingatkan agar lembaga penyiaran harus berhati-hati dalam menyiarkan informasi ke publik. Informasi yang belum jelas kebenaran dan validitasnya jangan buru-buru untuk disiarkan. Lembaga penyiaran harus melakukan verifikasi, cek dan ricek hingga konfirmasi secara detail sebelum menyampaikan pemberitaan,” kata Ketua KPID Jawa Tengah, Budi Setyo Purnomo dalam keterangannya, Jumat (11/5).

Bagi lembaga penyiaran, kata dia, proses konfirmasi dan verifikasi sangat penting karena akan menjadi ikhtiar untuk mencari kebenaran. Jika sebuah informasi sudah berhasil ditemukan benar tidaknya maka lembaga penyiaran baru bisa menyiarkan informasi tersebut. Lembaga penyiaran jangan malah ikut menyebarkan kabar hoax.

Hal itu sebagaimana disebutkan dalam pasal 36 UU Penyiaran bahwa isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.

Selain itu, isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.

“Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Isi siaran juga dilarang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan atau bohong, menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang. Serta mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan,” jelasnya. (sen/yon)

  • Bagikan