Polda DIY Amankan 69 Pendemo, 3 Jadi Tersangka

SLEMAN, RAKYATJATENG – Kapolda DIY Brigjen Polisi Ahmad Dofiri mengungkapkan ada tersangka provokasi dalam aksi unjuk rasa di pertigaan UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta Selasa (1/5). Ketiganya adalah MC, 25, MI, 22, dan AM, 24. Mereka diduga menjadi aktor utama pemicu terjadinya kisruh. Ketiganya kini ditahan di Mapolda DIJ.

Dofiri menyesalkan aksi perusakan yang dilakukan oleh peserta aksi. Mulai dari pelemparan molotov, batu hingga perusakan dengan tongkat kayu. Terlebih ada upaya provokasi berupa tulisan yang ditujukan kepada Raja Karaton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.

“Sudah melenceng aksi unjuk rasanya, terbukti ada peserta aksi yang tidak menyangka ternyata tuntutan mengenai bandara NYIA. Padahal ajakan awal demo tentang hari buruh,” jelasnya di Mapolda DIY sesuai apel pagi (2/5).

Dalam kesempatan ini dirinya juga mengapresiasi para warga. Meski awalnya sempat terpancing provokasi, warga tidak menindaklanjuti. Warga, lanjutnya, justru ikut mengamankan peserta aksi yang provokatif.

Dirreskrimum Polda DIY Kombespol Hadi Utomo menuturkan ada 69 peserta aksi yang diamankan. Sebagian besar tidak membawa data diri. Hal ini menjadi salah satu indikasi bahwa peserta aksi bukan sepenuhnya adalah mahasiswa.

“Bersamaan dengan itu kami juga menyita puluhan bom molotov yang belum digunakan, plastik berisi solar, batu, tongkat kayu dan spanduk provokatif. Kami juga menyita cat semprot yang digunakna untuk menuliskan kalimat provokatif,” ujarnya.

Mengenai tulisan provokatif Bunuh Sultan, jajaranya langsung menindaklanjuti. Khusus untuk ini tidak perlu ada laporan dari objek tulisan. Laporan bisa digolongkan sebagai laporan tipe A. Artinya polisi bisa menindak tanpa adanya laporan.

“Tetap bisa ditindak karena kami masukan sebagai laporan tipe A. Untuk saat ini memang belum ada laporan baik dari Sri Sultan maupun Pemda DIY,” jelasnya. (JPC)