SEMARANG, RAKYATJATENG – Awak angkutan prona jurusan Ungaran–Ambarawa melakukan aksi mogok mempertanyakan keberadaan angkutan umum pelat hitam yang dianggap mengganggu jam operasional mereka.
Aksi mogok yang dilakukan oleh ratusan awak prona tersebut di terminal Bawen Jumat (27/4). Salah satu sopir angkutan prona jurusan Ungaran–Ambarawa, Lilik Mujiono, 60, mengaku jika angkutan pelat hitam mengganggu jam operasional prona selama ini. “Mereka (angkutan pelat hitam) beroperasi dari pedesaan, dan masuk ke kota-kota,” ujar Lilik.
Ia mencontohkan, saat ini banyak angkutan pelat hitam yang mengambil penumpang dari pedesaan. Khususnya penumpang yang juga sebagai karyawan pabrik. Awalnya, pemilik angkutan pelat hitam pernah diperingatkan jika operasionalnya cuma sampai jalan utama (raya) saja.
Namun belakangan, banyak angkutan pelat hitam yang mengantar penumpang hingga lokasi pabrik yang notabene berada di kota. Menurut Lilik, hal tersebut sangat merugikan para awak prona.
Aksi tersebut langsung direspon pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang. Untuk lebih mendengarkan keluh kesah para awak prona tersebut, lantas Dishub Kabupaten Semarang melakukan mediasi dengan perwakilan pelaku aksi. Adapun perwakilan awak angkutan yang melakukan audiensi, Organda, Dishub Kabupaten Semarang, Dikyasa Satlantas Polres Semarang dan Kapolsek Bawen AKP Herlinda.
Audiensi dilakukan di kantor Kompleks Terminal Bawen secara tertutup. Namun, hingga pukul 11.00, di dalam audiensi tersebut belum ditemukan titik kesepakatan. Perwakilan awak prona yang ikut audiensi, Catur Edi TW, 45, meminta untuk pelat hitam hanya membawa penumpang dari pedesaan hingga jalan raya.
“Setelah sampai di jalan raya penumpang dibongkar, kemudian kami yang mengantongi trayek resmi mengangkut hingga lokasi pabrik. Kecuali kalau angkuta pelat hitam yang tergabung dalam koperasi Kanindo, kami menyadarinya sejak dulu,” kata Catur si.
Pihaknya berharap dinas terkait menertibkan angkuta pelat hitam yang membawa penumpang dari pedesaan hingga lokasi pabrik. “Pertemuan tadi belum ada hasil, nanti dilanjutkan kembali tanggal 3 Mei,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kabupaten Semarang, Rudibdo mengatakan, angkutan pelat hitam bukan armada yang mendapatkan izin mengangkut penumpang di jalan. Untuk itu, pihaknya akan menempatkan sejumlah personil di titik-titik tertentu.
“Kalau mereka yang tergabung dalam koperasi, angkutan pelat hitam difasilitasi perusahaan. Atas tuntutan ini, kami akan mencari solusi terbaik,” kata Rudibdo. (JPC)