SEMARANG, RAKYATJATENG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Semarang menjatuhkan vonis hukuman penjara lima tahun kepada Walikota Tegal nonaktif, Siti Masitha Soeparno, Senin (23/4).
Selain hukuman badan, perempuan yang akrab disapa Bunda Sitha itu juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan masa kurungan.
Ketua majelis hakim, Antonius Widjantono didampingi Hakim anggota Sulistyono dan Agus Prijadi, dalam putusannya menyatakan Bunda Sitha secara meyakinkan bersalah dengan melanggar Pasal 12 (b) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam Pasal 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 juncto Pasal 64 KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama lima tahun penjara,” kata Antonius saat persidangan, Senin (23/4).
Putusan majelis hakim ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dimana sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara.
Dalam vonisnya, Antonius juga tidak mencabut hak politik Bunda Sitha sebagaimana dituntut oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rochcahyanto pada sidang tuntutan, Senin (2/4) lalu.
Alasannya, Antonius menilai tak ada dasar yang kuat dalam tuntutan mencabut hak politik Bunda Sitha selama empat tahun pasca bebas nanti. Di samping itu, hakim juga menilai Siti Masitha hanya menikmati uang Rp 500 juta dari total nominal suap sekitar Rp 7 miliar.
Mendengar putusan majelis hakim, jaksa KPK, Joko Hermawan, menyatakan akan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan. Sedangkan Bunda Sitha menyatakan menerima vonis tadi usai berdiskusi dengan pengacaranya. “Saya menerima putusan, Yang Mulia,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Siti Masitha Soeparno ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa, 29 Agustus 2017 lalu saat berada di Rumah Dinas Walikota Tegal. Saat diciduk KPK, Siti kedapatan membawa uang senilai Rp 300 juta.
Perempuan kelahiran Jakarta 54 tahun silam itu terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tegal Tahun Anggaran 2017. Dalam perkembangan kasusnya, KPK juga menangkap Amir Mirza Hutagalung, mantan Ketua Nasdem Brebes dengan dugaan terkait kasus serupa.
(JPC)