Banyak Kalangan Sesalkan Lambatnya Pembentukan KI Maluku Utara

  • Bagikan

TERNATE, RAKYATJATENG – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) didesak untuk mempercepat pembentukan Komisi Informasi (KI). Desakan muncul dari banyak kalangan, salah satunya dari Koalisi Masyarakat Transparansi Maluku Utara (KMT Malut).

Proses pembentukan KI sudah pada tahapan usulan SK Tim seleksi melalui surat permintaan kesediaan menjadi timsel,  yang ditandatangani Gubernur, Abdul Gani Kasuba, 26 September 2017 lalu.

Presidium KMT Malut, Imelda Tude, menjelaskan bahwa sesungguhnya tidak ada alasan bagi Maluku Utara masuk daftar provinsi yang paling lambat atau setidaknya belum membentuk Komisi Informasi (KI).

“Benar Malut adalah salah satu daerah hasil pemekaran. Namun dari segi umurnya, Malut sejatinya  sudah cukup berumur untuk mensetup kelembagaannya,” ujar Direktur Formama ini melalui rilisnya.

Aktivis perempuan yang getol memperjuangkan keterbukaan informasi di Maluku Utara ini mengatakan, Malut sesungguhnya adalah daerah hasil pemekaran yang telah berusia cukup lama. Dan mestinya menjadi contoh yang baik bagi daerah pemekaran sebelumnya, bukan sebaliknya menjadi daerah yang paling lambat bahkan masih harus terus belajar.

“Provinsi Maluku Utara, provinsi dengan ibukota di Kota Sofifi ini terbentuk pada tanggal 4 Oktober 1999. Provinsi hasil pemekaran dari Provinsi Maluku ini merupakan provinsi di Indonesia yang ke-27, namun hingga saat ini belum membentuk KI,” kata Imelda.

Dia menjelaskan, beberapa daerah yang pemekaranya lebih muda dari Provinsi Maluku Utara ternyata sudah membentuk Komisi Informasi, seperti Provinsi Banten yang merupakan provinsi pemekaran di Indonesia ke-28, kemudian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Gorontalo, Provinsi Papua Barat hasil pemekaran dari Provinsi Papua ini merupakan provinsi di Indonesia ke-31.

Selain itu, ada juga Provinsi Kepulauan Riau yang merupakan provinsi hasil pemekaran dari Provinsi Riau ini menjadi provinsi yang ke-32 di Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat provinsi yang ibukotanya di Kota Mamuju pemekaran Provinsi Sulawesi Selatan ini merupakan provinsi ke-33 Indonesia. Dan terakhir, Provinsi Kalimatan Utara, provinsi dengan ibukota Tanjung Selor ini terbentuk pada tanggal 25 Oktober 2012. Provinsi ini merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Kaltim  menjadi provinsi ke-34 Indonesia.

Secara terpisah Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Yahya Mahmud, mengatakan, desakan pembentukan KI sudah cukup lama disuarakan masyarakat Malut. Bahkan secara resmi sudah lama dikawal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malut.

“Progres juga sempat memperlihatkan positif. Berbagai kegiatan, konsultasi dan studi banding berkali-kali dilakukan,” kata Yahya.

Yahy menambahkan, bahkan telah dialokasikan anggaran dalam APBD Malut untuk proses rekruitmen. “Kabarnya tim rekruitmennya juga sudah dibentuk.  Hanya saja, hingga sekarang ini belum ada actionnya yang bisa meyakinkan publik seberapa serius pembentukan KI tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia, Syamsuddin Alimsyah menambahkan, KIP Pusat juga harus memperlihatkan komitmen yang serius untuk mendorong bahkan mengasistensi ke daerah. “Apalagi dalam komposisi tim rekruimen sesuai ketentuan memang harus ada dari pusat. KIP pusat tidak boleh berdiam diri,” ujar Syamsuddin, Senin (23/4). (kmc/yon)

  • Bagikan