Ingin Maju Jadi Calon Anggota DPD Dapil Jateng? Ini Syarat Yang Wajib Dipenuhi

  • Bagikan

TEGAL, RAKYATJATENG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Sukartono mengatakan bahwa bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang hendak maju di Pemilu 2019 melalui Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Tengah harus mengantongi minimal 5.000 dukungan dari masyarakat.

“Syarat dukungan minimal 5.000 pendukung per orang dan tersebar di minimal 50 persen kabupaten ataupun kota di Provinsi Jawa Tengah,” jelas Sukartono saat menjadi narasumber dalam‎ Focus Group Discussion (FGD) Pendaftaran dan Verfifikasi Calon Anggota DPRD Pemilu 2019 di Hotel Permata Slawi, Kabupaten Tegal, Rabu (18/4).

Menurutnya, syarat jumlah minimal dukungan itu mengacu pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir. ‎Untuk Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah DPT di atas 15 juta orang pemilih, maka syarat dukungan yang harus dikumpulkan sebanyak 5.000 dukungan.

“Syarat dukungan itu berupa surat pernyataan penyerahan dukungan per orang atau kolektif yang ditandangani pendukung calon bersangkutan dan disertai dengan fotokopi KTP elektronik (e-KTP) atau surat keterangan pengganti e-KTP,” katanya.

Selain syarat dukungan dari masyarakat, katanya, calon anggota DPD juga harus memenuhi sejumlah syarat lainnya. Di antaranya tidak pernah dipidana penjara karena melakukan pidana dengan hukuman lima tahun lebih, kecuali yang bersangkutan mengungkapkan hal itu kepada publik, tidak menjabat sebagai perangkat desa, ASN, TNI/Polri, direksi pada BUMN atau badan lain yang bersumber dari keuangan negara.

Selanjutnya, yang bersangkutan tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, PPAT, atau melakukan pekerjaan penyediaan barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara. “Mereka juga tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara, pejabat BUMN dan badan negara lainnya,” tutur Sukartono.

Dalam Pemilu 2019 nanti, ada empat kursi yang tersedia di setiap provinsi untuk calon anggota DPD. “Ada empat posisi calon anggota DPD untuk setiap provinsi, termasuk di Jawa Tengah,” imbuh Sukartono. (rtgl/yon)

  • Bagikan