PNS Telat Masuk, Kena Sanksi Pulangnya Makin Sore

  • Bagikan

JAKARTA, RAKYATJATENG – Mulai sekarang, pikir dua kali jika ingin telat masuk kerja. Khususnya bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS.

Sebab, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah menerbitkan regulasi terbaru. Yakni Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 tahun 2018, tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian PANRB.

Dalam aturan itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian PANRB yang mengalami keterlambatan masuk kerja, diwajibkan untuk mengganti waktu keterlambatan pada saat jam pulang kerja.

“Kalau telat lima menit harus diganti selama 30 menit. Wajib diganti hari itu juga, tidak boleh hari lain,” ujar Kepala Bagian SDM Ugi Cahyo Setiono di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, melalui siarang persnya, Rabu (18/4).

Adapun jam kerja PNS Kemenpan PANRB diatur dalam pasal 3 ayat 1. Untuk hari Senin hingga Kamis pukul 07.30 – 16.00 WIB. Sedangkan waktu istirahat pukul 12.00-13.00 WIB.

“Pada hari Jumat, jam kerja berlaku pukul 07.30 – 16.30 dengan jam istirahat pukul 11.30 – 13.00 WIB,” jelas Ugi.

“Jadi misalnya seorang pegawai absen hari Senin pukul 07.35, dia wajib pulang paling cepat pukul 16.30 WIB. Terlambat beberapa detik saja kami kenakan (sanksi),” lanjut Ugi.

Ugi tak menampik bahwa dalam pengambilan keputusannya, banyak diwarnai perdebatan. Namun, ketika penjelasan diberikan akhirnya pun disetujui.

“Kami mengedepankan unsur pembinaan terkait disiplin waktu,” tegasnya.

Sebelum adanya aturan ini, para PNS Kementerian PANRB yang terlambat masuk kerja dikenakan sanksi pemotongan tunjangan kinerja.

Kini, dengan regulasi yang baru, pemotongan tunjangan kinerja berlaku apabila dalam satu bulan, seorang PNS mengalami keterlambatan lebih dari lima kali.

Selain pemotongan tunjangan kinerja, PNS juga akan dikenakan hukuman disiplin. “Dalam satu bulan, kami hanya akan menolerir lima kali terlambat,” pungkas Ugi. (JPC)

  • Bagikan