Bongkar Jaringan Narkoba, BNNP Jateng Tembak Mati Kurir Sabu di Cilacap, Ini Kronologisnya

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG – Petugas BNN Provinsi Jawa Tengah kembali berhasil membongkar sindikat jaringan narkoba. Bahkan, petugas terpaksa menembak mati seseorang yang diduga kurir narkoba, dan menembak kaki seorang tersangka lainnya.

Pengungkapan kasus ini bermula saat Kamis (12/4) sekira pukul 23.30 WIB, petugas BNN menangkap lelaki berinisial IM (29) warga Wiradesa, Kabupaten Pekalongan di halaman parkir Stasiun Tawang Semarang.

Semula Tim BNNP Jateng menerima informasi bahwa ada seseorang yang membawa narkotika dengan menumpang kereta api dari Stasiun Pasar Turi Surabaya dan akan turun di Stasiun Tawang Semarang pada pukul 23.20 WIB.

Tim BNNP Jateng menemukan
penumpang tersebut dan kemudian melakukan penangkapan di halaman parkiran Stasiun Tawang Semarang.

“Saat digeledah, di dalam tas plastik warna kuning terdapat sebuah kardus yang dilakban coklat dan setelah dibuka berisi 12 bungkus plastik berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu (meth) dengan berat 1.221 gram (1,2 Kg),” kata Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heri di kantornya, Jalan Madukoro, Semarang, Selasa (17/4).

Sewaktu hendak digiring masuk ke mobil, tersangka berusaha melarikan diri sehingga Tim BNNP Jateng menembak kaki tersangka. Tersangka IM kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Semarang untuk mendapat perawatan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka IM merupakan kurir yang berangkat dari Pekalongan ke Surabaya dengan menggunakan kereta api untuk mengambil narkotika.

Di Surabaya tersangka IM mengaku dihampiri seseorang di sebuah warung makan dan orang
tersebut memberikan tas plastik warna kuning yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu.

Setelah mendapatkan barang tersebut tersangka kemudian kembali ke Jateng. Karena kereta Argo Bromo Anggrek tidak berhenti di Pekalongan maka tersangka turun di Stasiun Tawang Semarang dan berencana pulang ke Pekalongan dengan jasa angkutan taksi online. Namun Tim BNNP Jateng terlebih dahulu menangkapnya di Stasiun Tawang Semarang.

Tersangka IM mengaku sudah 3 kali disuruh mengambil narkotika ke Surabaya dalam kurun waktu
3 bulan terakhir dengan upah Rp 7 juta rupiah sekali antar.

Tersangka IM mengaku diperintah seseorang yang bernama BD yang merupakan warga binaan di LP Pekalongan. Setelah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Jateng, penyidik BNNP Jateng melakukan “bon” terhadap BD.

BD saat ini tengah menjalani
hukuman karena terjerat kasus narkotika pada 6 Februari 2016 dengan vonis 5 tahun penjara
sesuai yang tertera pada putusan PN Batang No. 29/Pid.Sus/2016/PN Btg.

Selanjutnya pada hari Minggu, 15 April 2018, Tim BNNP melakukan pengembangan ke Kebumen, Jateng.

Di Kebumen petugas menangkap lelaki TY (38) warga Kebumen. Dari tangan tersangka, petugas menyita 2 kotak kemasan teh Cina warna hijau yang di dalamnya terdapat serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 2 Kg.

Selanjutnya pada hari Senin, 16 April 2018 Tim BNNP melakukan pengembangan ke Cilacap Jateng, dengan membawa TY. Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap seseorang yang akan menerima shabu 2 Kg dari TY. Lelaki itu adalah AR (40), warga Cilacap Selatan.

Dari tangan AR disita alat komunikasi berupa HP Samsung warna putih yang digunakan tersangka AR untuk berhubungan dengan TY.

Pada saat dibawa menuju ke tempat penyimpanan narkotika di daerah Cilacap Utara tepatnya di Jalan Setia Budi, AR melawan petugas dan berusaha melarikan diri sehingga terpaksa ditembak setelah mengabaikan tembakan peringatan.

AR meninggal dunia. “Jenazahnya dibawa ke RSUD Cilacap dan telah diserahkan kepada keluarganya,” katanya.

Para tersangka yang masih hidup saat ini ditahan di Rumah Tahanan BNNP Jateng, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati. (sen/yon)

  • Bagikan