Sepanjang Maret, 11 Tersangka Narkoba Diringkus di Klaten

  • Bagikan

KLATEN, RAKYATJATENG – Sebelas tersangka narkoba diamankan jajaran Polres Klaten sepanjang Maret. Mereka merupakan pengedar sekaligus pengguna narkoba dari dua kelompok berbeda.

Pengedar pil terlarang berinisial DW, 21, dan MD, 21. Keduanya diamankan pada 1 Maret 2018 di Desa Solodiran, Kecamatan Manisrenggo. Peran keduanya adalah pengedar sekaligus pemakai pil jenis trihex dan alprazolam.

Sedangkan untuk tersangka sabu yakni AW, 22, diamankan di Desa Blanceran, Kecamatan Karanganom, dan RS, 35, diamankan di Desa Gemblegan, Kecamatan Kalikotes. Kemudian SB, 48, dan MA, 37, diamankan di Kecamatan Ngawen. Ada lagi EF, 40, diciduk di Klaten Utara; IH, 21, di Wonogiri dan tiga lainnya yakni SE, 27; DH, 25, dan EW, 37, ditangkap di Kecamatan Tulung.

“Mereka masih menggunakan modus yang sama yakni mengirimkan narkoba dengan menumpang alamat kantor, toko hingga warung. Ini untuk hilangkan jejak. Tapi berhasil kami ungkap. Ada 11 tersangka diamankan,” jelas Kapolres Klaten AKBP Juli Agung Pramono, Rabu (4/11).

Agung mengatakan, dari tangan tersangka berhasil mengamankan barang bukti berupa 5,62 gram sabu, 180 butir pil Trihexyphenidyl, 14 butih pil Dextro, 12 butir pil Alprozolam dan 14 butir pil Atarax. Mereka adalah para pemain baru di peredaran barang haram karena para tersangka yang tertangkap bukanlah para residivis.

Para tersangka yang kedapatan membawa barang bukti berupa obat berbahaya jenis daftar G akan dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 36/2009 tentang kesehatan junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Selain itu disangkakan Pasal 114 UU No, 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun.

“Kali ini mereka yang terlibat tidak ditemukan dari kalangan pelajar. Namun dari pengakuan para tersangka sabu, sebagian masih menyebutkan bahwa penggeraknya dari LP NK (Lapas Nusakambangan). Jaringan terputus,” tegas Agung.

Agung menjelaskan, rata-rata para pelaku berprofesi sebagai buruan harian lepas yang sengaja mengonsumsi sabu-sabu. Hal ini dilakukan agar tetap menjaga stamina mereka untuk bisa bekerja tanpa ada rasa ngantuk. Padahal menurutnya, hal itu cukup membahayakan bagi kesehatan diri.

“Termasuk para sopir sering juga menggunakan sabu-sabu katanya agar tetap melek. Kenapa tidak memilih kopi saja kalau mau tetap melek. Apalagi tidak terlalu merusak saraf jika dibandingkan mengonsumsi narkoba,” jelasnya.

Salah satu tersangka, EF, 40, mengaku sengaja mengonsumsi narkoba untuk menambah staminanya. Ia mengaku, untuk mendapatkan narkoba tersebut harus patungan dengan kedua teman lainnya sebesar Rp 1.100.000. (JPC)

  • Bagikan