Sebulan Keluar dari Penjara, Eh Nyolong Burung Lagi, Ya Ditangkap (Lagi)

  • Bagikan

SLAWI, RAKYATJATENG – Komplotan pencuri yang sudah beraksi di sejumlah wilayah di Kabupaten Tegal berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tegal. Saat beraksi, komplotan ini tak segan melukai korbannya.

Para pelaku yang dibekuk yakni BA (28), warga Kedungbanteng, Kabupaten Tegal dan Ry (25), warga Suradadi, Kabupaten Tegal.

Keduanya diringkus tak lama setelah melakukan pencurian di ‎rumah Afidah, warga Desa Purbayasa Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal awal Maret lalu.

“Kedua pelaku berhasil ditangkap setelah anggota Reskrim mendapat informasi tindak pencurian dengan kekerasan di Desa Purbayasa. Dari penyelidikan yang dilakukan bisa diketahui identitas dan keberadaan mereka,” kata Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto melalui Kasubag Humas Polres Tegal AKP Suwarno, Senin (9/4).

Suwarno mengungkapkan, saat beraksi di Desa Purbayasa, pelaku sempat melukai pemilik rumah dengan menggunakan palu hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Saat itu, pelaku yang masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat dinding dan genteng belakang rumah dipergoki oleh korban saat tengah mengambil burung.

“Setelah masuk ke dalam rumah, pelaku mengambil beberapa burung milik korban, tetapi ketahuan sehingga diteriaki maling. Pelaku akhirnya memukul koban dengan palu di tangan dan wajah sehingga korban mengalami luka-luka. Setelah itu pelaku langsung melarikan diri,” ungkapnya.

Menurut Suwarno, dari hasil pemeriksaan, selain di Desa Purbayasa, pelaku sebelumnya juga melakukan pencurian di Desa Margamulya Kecamatan Kedungbanteng dan Desa Karangjati Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal. “‎Salah satu pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian,” imbuh Suwarno.

Dari tangan pelaku, ‎diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu ekor burung muray, satu buah telepon seluler, satu buah televisi 21 inch, satu buah palu, dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mencari rumah sasaran.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” pungkas Suwarno.

Sementara itu salah seorang pelaku, BA, mengaku panik ketahuan sehingga memukul korban dengan palu. “Spontan ambil palu di rumah itu untuk memukul,” katanya.

Sementara barang-barang hasil curian termasuk burung yang diambil di rumah korban rencananya akan dijual kembali. “Rencana burung mau dijual Rp100.000,” ujar residivis kasus pencurian yang baru satu bulan keluar dari penjara ini. (rtgl)

  • Bagikan