DPRD Grobogan Sahkan Raperda Kepala dan Perangkat Desa

  • Bagikan

GROBOGAN, RAKYATJATENG – DPRD Kabupaten Grobogan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam sidang paripurna kemarin. Dua raperda tersebut yaitu Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kepala Desa; dan perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.

Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto, dihadiri Bupati Grobogan Sri Sumarni, Forkopinda, anggota dewan, kepala OPD, Camat dan BUMD Kabupaten Grobogan. Pengesahan dua raperda tersebut setelah pembahasan Panitia Khusus I tahun 2018 DPRD Grobogan. Kemudian fasilitasi kepada Gubernur Jawa Tengah, yang hasilnya tertuang dalam Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor : 180/0005000 tanggal 20 Maret 2018 perihal hasil fasilitasi rancangan peraturan daerah Kabupaten Grobogan terkait Kepala Desa dan Perangkat Desa. Seluruh fraksi dan anggota DPRD menyetujui dalam sidang paripurna tersebut.

”Dua raperda yang telah disahkan ini menjadi pedoman dalam pemilihan perangkat desa dan kepala desa tahun ini,” kata Agus.

Bupati Grobogan Sri Sumarni mengatakan, dua raperda yang telah disetujui bersama beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kepala Desa yang disempurnakan. Diantaranya penambahan definisi dalam ketentuan umum; pembiayaan pemilihan kepala desa; persyaratan calon kepala desa; tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dan penentuan calon kepala desa terpilih dalam hal yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari satu calon.

”Raperda tersebut juga lakukan pengaturan mengenai calon kepala desa terpilih yang meninggal dunia; pengaturan mengenai calon kepala desa terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa dan terpidana,” katanya.

Selain juga penambahan bagi calon kepala desa status kependudukan dan tempat tinggal kepala desa, pemberhentian kepala desa, pejabat yang melaksanakan tugas dalam hal kepala desa berhalangan sementara atau cuti, masa jabatan kepala desa hasil musyawarah desa, dan tahapan musyawarah desa untuk pemilihan kepala desa.

Bupati Sumarni menambahkan, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa yang disempurnakan. Yaitu penambahan definisi dalam ketentuan umum, persyaratan calon perangkat desa, status kependudukan dan tempat tinggal perangkat desa, status dan hak pegawai negeri sipil yang terpilih serta diangkat menjadi perangkat Desa. Kemudian pemberhentian sementara perangkat Desa, dan pemberhentian perangkat Desa.

”Diharapkan dua raperda ini sesuai dengan konstitusi NKRI dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Disamping itu juga dapat memacu aparatur pemerintah desa untuk meningkatkan kinerjanya dalam menjalankan roda pemerintahan serta pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa,” ujarnya. (JPC)

  • Bagikan