Sementara, Arfan selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi serta sebagai PPK merangkap Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2014-2017 dan penerimaan lainnya.Atas perbuatannya, Zumi Zola dan Arfan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (JPC)
Komentar