Kapal Ikan Asing Buronan Interpol Ditangkap Koarmabar di Timur Pulau Weh Sabang

JAKARTA, RAKYATJATENG – Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) melalui Tim WFQR I Lanal Sabang serta KAL Simeulue berhasil menyergap dan menangkap kapal ikan asing buruan Interpol dan target operasi pada hari Jumat (6/4) pukul 16.35 di timur Pulau Weh Sabang.

“Informasi awal posisi Kapal STS 50 berasal dari Perwira TNI AL yang bertugas sebagai ILO IFC TNI AL di Singapura. Dimana ILO mendapatkan Informasi dari ILO Perancis dan Centre Regional de Fusion d’Informations Maritimes (CRFIM) Madagascar serta hasil sharing pada Dailly Brief IFC yang menginformasikan tentang terdeteksinya sebuah kapal bernama STS 50 posisi berada di ZEE Madagascar dengan kemungkinan akan memasuki wilayah perairan Indonesia,” ujar Pangarmabar Laksmana Muda TNI Yudo Margono, S.E, M.M dalam keterangan persnya, Sabtu (7/4).

Selanjutnya, TNI AL bersama Satgas 115 secara terus menerus memantau posisi kapal tersebut. Tanggal 4 April 2018 kapal STS 50 terdeteksi halu menuju ke Selat Malaka. Dari hasil deteksi tersebut, maka Koarmabar menyiapkan KRI, KAL dan pesawat udara unsur gelar untuk standby di sektor penyekatan. “Pada hari Jumat 6 April 2018, Posal Satrad Suka Karya Lanal Sabang telah mengidentifikasi Kapal STS 50 dengan IMO 08715773 pada jarak 6,2 mil cepat 8,4 knot dan Halu 100. Atas data tersebut, maka saya memerintahkan Lanal Sabang dan Lanal Lhoksemawe untuk menggerakkan patkamla. Sementara KRI Sigalu, KRI Alamang dan Pesawat Udara Cassa P-852 bergerak menuju perairan Pantai Timur Aceh guna melaksanakan pengejaran dan pencegatan terhadap sasaran,” tegas Pangarmabar.

Selanjutnya, setelah mendapatkan perintah dari Pangarmabar maka Danlanal Sabang segera memerintahkan Tim WFQR Lanal Sabang bergerak dengan menggunakan Kal Simeulue guna melaksanakan Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan (Jarkaplid) terhadap STS 50, karena kapal tersebut merupakan kapal buronan Interpol dan target operasi Pangarmabar serta Menteri Kelautan dan Perikanan. Akhirnya pada pukul 16.35 Tim WFQR dan Kal Simeulue berhasil menyergap dan menghentikan kapal sasaran.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan, kapal bernama STS 50 yang juga dikenal SEA BREEZE atau ANDREY DOLGOV atau STD NO2 berbendera Togo (Afrika). Namun hasil dari pemeriksaan, kapal tersebut merupakan kapal stateless atau tidak memliki kebangsaan. Selain itu, dokumen yang ada hanya beberapa Sea Man Book, Crewlist dan Port Clearance. Sementara abk berjumlah 30 orang dengan keterangan 20 WNI dan 10 WNA, 8 Rusia dan 2 Ukraina.

Dari hasil data-data yang diterima, diduga STS 50 melakukan beberapa pelanggaran yaitu kapal mendapatkan Purple Notice Interpol yang dikeluarkan oleh New Zealand. Selain itu, kapal pernah melarikan diri dari Port Yantai China dan Mozambik. Ada kemungkinan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) dikarenakan passport dan beberpa dokumen-dokumen para Abk tidak ada serta pemalsuan Transmitter AIS dengan nomor MMSI tidak sesuai antara jenis kapal dengan fisik kapal dan juga adanya dugaan kapal tersebut terlibat Ilegall, Unreported, Unregulated (IUUF) dan dugaan human tradicking

Atas dugaan pelanggaran tersebut maka STS-50 ditangkap dan dikawal oleh KAL Simeulue menuju ke Lanal Sabang dalam rangka penyelidikan lebih lanjut. (ind)