Perekaman KTP Elektronik di Kota Tegal Dibuka Malam Hari
TEGAL, RAKYATJATENG - Untuk mendongkrak capaian target perekaman data kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal membuka pelayanan hingga malam hari. Rencananya, pelayanan perekaman KTP-el yang dipusatkan di Kantor Disdukcapil Jalan Lele, Kelurahan Tegalsari tersebut dibuka mulai pukul 20.00 WIB hingga 22.00 WIB sejak Senin (2/4) lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Diah Triastuti melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Budi Saptaji menyampaikan, dengan target perekaman yang sudah mencapai 93 persen atau 209.777 pihaknya terus menuntaskan perekaman data. Tujuannya, untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perekaman KTP-el bagi yang belum melakukan perekaman jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah, baik itu Pilwakot maupun Pilgub mendatang.
"Inovasi layanan perekaman malam hari, diharapkan bisa menuntaskan target perekaman data KTP-el," terangnya.
Terkait teknis layanan perekaman, lanjut Budi, pihaknya sudah menyiapkan 12 personel untuk melayani warga yang terbagi menjadi enam tim. Rinciannya, tiap tim terdiri dari dua orang untuk mengakomodir warga yang menjadi target wajib KTP-el dan belum pernah melakukan perekaman data KTP-el.
Selain itu, perekaman data kependudukan tersebut juga berfungsi membantu masyarakat dalam menuntaskan masalah data kependudukan terkait penggunaan hak pilih. "Melalui perekaman data KTP-el, diharapkan semua masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya tanpa permasalahan data kependudukan," ujarnya.
Budi menambahkan, mengacu data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal sebanyak 3.142 orang yang bermasalah dengan identitas kependudukan sudah terverifikasi sebanyak 1.319 orang. Sedangkan sisanya, merupakan warga yang sudah melakukan perekaman, duplicate record, dan kesalahan sistem sudah merekam namun datanya belum muncul. (rtgl)