Kapolda Jatim: Polisi Akan Proses Pelaporan Terkait Puisi Sukmawati Sesuai Prosedur

  • Bagikan

SURABAYA, RAKYATJATENG – Dugaan penistaan agama pada puisi yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputri sudah dilaporkan sejumlah organisasi masyarakat (ormas), Selasa (3/4).

Menanggapi pelaporan tersebut, pihak Kepolisian menyatakan akan memproses sesuai prosedur hukum. Hal tersebut disampaikan Kapolda Jawa Timur Irjen Machfud Arifin.

Machfud mengatakan, setiap laporan tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Termasuk laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati melalui puisinya.

Kemudian, laporan tersebut akan diproses melalui beberapa tahapan. Mulai dari pencatatan hingga gelar perkara. “Kami akan dalami sesuai prosedur. Kami undang semua pihak. Kami cukup transparan soal (prosedur pelaporan) itu,” kata Machfud ditemui wartawan di rumah dinasnya, Selasa (3/4).

Karenanya, jika ada masyarakat yang merasa keberatan (terkait puisi yang dibacakan Sukmawati) dipersilakan melapor. Namun, Machfud belum dapat memastikan berapa lama pelaporan dugaan penistaan agama tersebut diproses.

Namun, dirinya mengimbau supaya masyarakat jangan mudah terpancing emosi. “Masyarakat jangan terpancing. Biarkan hukum yang memproses. Kita bersyukur bisa ngopi dan santai,” kata Machfud.

Hingga saat ini, pelaporan di Jawa Timur baru dilakukan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. Pelaporannya diwakili Gerakan (GP) Pemuda Ansor Jawa Timur.

Ketua GP Ansor Jatim Rudi Tri Wahid dan puluhan anggota GP Ansor Jatim mendatangi kantor SPKT Polda Jatim pukul 16.00 WIB. Setelah sekitar 3 jam diproses, mereka mendapatkan surat tanda bukti laporan dengan nomor TBL/407/IV/2018/UM/JATIM.

Atas pelaporan yang dilakukan, Rudi berharap Polisi dapat segera memproses laporan tersebut. Dia juga mengatakan, menyerahkan seluruhnya kepada Polisi terkait kategori pelanggaran apa yang akan dikenakan Sukmawati selaku terlapor.
(JPC)

  • Bagikan