Akhirnya, Ahok-Veronica Tan Resmi Bercerai

  • Bagikan

JAKARTA, RAKYATJATENG — Mahligai rumah tangga Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Veronica Tan berakhir hari ini, Rabu (4/4) setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan cerai Ahok kepada Vero.

Majelis hakim dalam sidang putusan perceraian Ahok-Vero terdiri dari Sutaji, Ronald Salnofri, dan Taufan Mandala, dengan Dolly Siregar sebagai panitera pengganti.

“Mengadili, menyatakan tergugat tak pernah hadir. Mengabulkan permohonan penggugat secara keseluruhan. Menyatakan perkawinan tergugat dan pengugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukum,” ketua majelis hakim Sutaji membacakan putusan sidang perceraian Ahok-Vero.

Majelis hakim juga menyerahkan hak asuh anak kepada Ahok selaku penggugat.

Ahok menggugat cerai Veronica Tan pada 5 Januari 2018 dengan alasan ada orang ketiga dalam rumah tangga mereka. Upaya mediasi yang dilakukan sebelum sidang perceraian gagal menyatukan pasangan itu, yang menikah pada September 1997 silam.

Saat sidang perdana, adik kandung Ahok, Fifi Lety Indra bercerita bahwa persoalan rumah tangga kakaknya sudah berlangsung selama tujuh tahun, dipicu oleh orang ketiga bernama Julianto Tio.

Fifi yang juga kuasa hukum Ahok menyebut kliennya bahkan sempat mendatangi Julianto untuk meminta yang bersangkutan agar menjauhi istrinya.

Anak Ahok, Nicolas juga disebut pernah mendatangi Julianto secara pribadi.

“Pak Ahok secara pribadi maupun Nicolas secara pribadi mendatangi Julianto Tio itu untuk meminta kepada beliau,” kata Fifi kepada wartawan di PN Jakarta Utara, Rabu (31/1).

“Waktu itu Pak Ahok masih Gubernur, meminta kepada beliau dengan baik-baik supaya meninggalkan istrinya demi keutuhan keluarga masing-masing, mengingat beliau itu sudah punya keluarga, punya istri dan anak,” Fifi lanjut bercerita.

Selain itu menggugat cerai Veronica, Ahok juga menginginkan hak asuh anak-anaknya.

Ahok saat ini masih menjalani hukuman penjara di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat karena kasus penistaan agama.

Ahok dihukum penjara dua tahun akibat kasus itu. Dia sempat mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, namun ditolak oleh majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar, pada sidang putusan PK yang digelar Senin (26/3) lalu. (cnn)

  • Bagikan