Jadi Tim Pemenangan Pilpres, Sandiaga Wajib Cuti Saat Kampanye

  • Bagikan

JAKARTA, RAKYATJATENG – Rencana partai Gerindra menjadikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno menjadi Ketua Tim Pemenangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang disikapi dingin oleh Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo.

Menurut Tjahjo, rencana Partai Gerindra memakai Wakil Gubernur DKI Jakarta itu sebagai tim pemenangan saat Pilpres mendatang tidak dilarang oleh undang-undang. Hanya saja, kata Tjahjo, Sandiaga Uno wajib mengajukan cuti dengan menyampaikan surat resmi saat menjalankan tugas pemenangan Pilpres. Jika tak cuti, Sandiaga bakal dikenai sanksi sesuai UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Kalau dia ikut kampanye, itu dia harus izin pada hari saat kampanye. Izin tertulis, misalnya pada Senin. Setiap dia melakukan kegiatan politik, kampanye dia izin,” kata Tjahjo di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta Pusat, Selasa (3/4).

Ia menambahkan, izin cuti bagi kepala daerah untuk melakukan kegiatan politik diperbolehkan dalam regulasi. Ketentuan itu diperbolehkan untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan seorang pejabat daerah.

“Ini kan UU, kami ikuti mekanisme UU, dan akan diatur detail oleh PKPU. Bagi pejabat daerah termasuk Gubernur, Bupati, Walikota pada saat kampanyenya dia harus izin, termasuk Pilkada, Pilpres,” ujarnya.

Meski diperbolehkan izin, Tjahjo mengingatkan agar semua pejabat termasuk, agar taat aturan. Mereka tak diperbolehkan memakai fasilitas negara, seperti mobil dinas, saat melakukan kegiatan politik. “Enggak, termasuk Presiden juga enggak (menggunakan fasilitas negara),” tegas Tjahjo.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD dari Partai Gerindra M Taufik menyatakan, pihaknya sudah menunjuk Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Ketua tim pemenangan Pilpres 2019 partai Gerindra. Salah satu tugas Sandiaga Uno nantinya adalah mengkonsolidasikan seluruh DPD Gerindra di seluruh Indonesia agar memenangkan Prabowo di Pilpres 2019. (vv)

  • Bagikan